Menurutnya, sudah ada larangan bagi para anggota dewan merokok di dalam ruang rapat, baik saat rapat maupun sesudah rapat. Bahkan di dalam ruangan rapat komisi terdapat larangan untuk merokok. "Harusnya mereka kalau mau merokok di luar," terangnya.
Dikatakan Usman, BK belum mengatur sanksi terkait anggota dewan yang merokok di dalam ruang rapat. Mereka akan membahasnya pada saat rapat internal. "Belum tahu (sanksinya) saya, nanti kita bicarakan," tukasnya.
Seperti diketahui, BK DPR menerima laporan terkait salah seorang anggota Komisi X DPR yang kerap kali merokok saat mengikuti rapat komisi.
"Anggota Komisi X DPR RI ada yang merokok pada saat rapat dengan mitra kerja," ujar anggota BK DPR, Ali Maschan Musa.
Ali tidak menerangkan siapa anggota Komisi X DPR yang dimaksud. Namun demikian dia menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. "Itu akan ditindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu Ketua BK, Trimedya Panjaitan menyatakan kalau ada anggota DPR yang merokok saat rapat, dia mengusulkan BK memanggil pimpinan komisi anggota dewan yang bersangkutan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Pertanyakan Daftar Dapil Versi KPU
Redaktur : Tim Redaksi