BUKITTINGGI - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus berpikir ekstra untuk merokok di sembarangan tempat. Pasalnya, Pemko Bukittinggi akan memberlakukan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Bagi setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 1 juta," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris kepada Padang Ekspres, Rabu (2/1).
Menurutnya, sesuai dengan Perda itu maka setiap orang dilarang merokok pada tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Ada delapan area yang sudah dinyatakan sebagai KTR seperti sarana kesehatan, sekolah, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, tempat umum, tempat olah raga, serta tempat lain yang ditetapkan dalam KTR.
Idris menambahkan, Perda KTR ini sudah disahkan pada 27 Januari 2012 yang lalu. Hanya saja pemberlakukan ketentuan pidananya baru bisa dilakukan pada 1 Januari 2013 ini. "Namun ketentuan pidana baru dilakukan tahun 2013 karena dalam masa sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat," jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Bukittinggi ini.
Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda KTR.
"Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokok‚" ujarnya.(rul/jpnn)
"Bagi setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 1 juta," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris kepada Padang Ekspres, Rabu (2/1).
Menurutnya, sesuai dengan Perda itu maka setiap orang dilarang merokok pada tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Ada delapan area yang sudah dinyatakan sebagai KTR seperti sarana kesehatan, sekolah, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, tempat umum, tempat olah raga, serta tempat lain yang ditetapkan dalam KTR.
Idris menambahkan, Perda KTR ini sudah disahkan pada 27 Januari 2012 yang lalu. Hanya saja pemberlakukan ketentuan pidananya baru bisa dilakukan pada 1 Januari 2013 ini. "Namun ketentuan pidana baru dilakukan tahun 2013 karena dalam masa sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat," jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Bukittinggi ini.
Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda KTR.
"Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokok‚" ujarnya.(rul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Bappeda Peras Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi