BOGOR-Peliknya masalah perizinan di kota ini kembali jadi sorotan. Kali ini, oknum salah satu staf pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial YN, diduga telah meminta jatah atau memeras salah seorang pengusaha yang hendak mengurus izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) untuk pembangunan ruko.
Aksi itu berawal saat Topan Oddye P yang mendapatkan kuasa dari Riska Romadona (45), untuk mengurus kelengkapan izin membangun toko kue, di Jalan Asogiri RT 2/04, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara.
Ketika mengajukan persyaratan IPPT, oknum pegawai Bappeda meminta sejumlah uang dengan alasan biaya operasional. Padahal, di dalam Perda Nomor 8/2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, pembuatan IPPT tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
“Setelah berkasnya saya lengkapi, hari ini juga (kemarin) saya langsung ke Bappeda. Dan kata orang Bappeda pembuatan IPPT ada biayanya, sebesar Rp3,5 juta,” tutur Topan kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Rabu (2/1).
Setelah diminta sejumlah uang tersebut, Odyye mencoba berkoordinasi dengan pemberi kuasa atau pimpinannya. “Setelah itu saya ditelepon orang Bappeda katanya IPPT sudah jadi, terus saya kasih Rp500 ribu tapi ditolak, katanya tidak bisa dengan harga segitu," ungkapnya.
Setelah korban menanyakan kepada yang bersangkutan apakah biaya Rp3,5 juta itu tarif resmi, oknum Bappeda itu pun tidak mau mengeluarkan kuitansinya. "Terus saya bilang, mau koordinasi lagi dengan pimpinan saya," paparnya.
Namun anehnya, sambung Oddye, setelah ia datang kembali dengan membawa sejumlah uang yang diminta, oknum pegawai Bappeda itu langsung berubah pikiran. “Ia tidak jadi minta uang itu, mungkin karena sudah ketakutan kali yah," ujarnya.
Menyikapi kasus ini, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Usmar Harriman mengaku kaget. “Untuk IPPT belum ada kejelasan retribusi karena masih menunggu perwali turun. Ya, kalau ada yang menarik iuran-iuran seperti itu namanya pungli,” ketusnya.(yus)
Aksi itu berawal saat Topan Oddye P yang mendapatkan kuasa dari Riska Romadona (45), untuk mengurus kelengkapan izin membangun toko kue, di Jalan Asogiri RT 2/04, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara.
Ketika mengajukan persyaratan IPPT, oknum pegawai Bappeda meminta sejumlah uang dengan alasan biaya operasional. Padahal, di dalam Perda Nomor 8/2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, pembuatan IPPT tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
“Setelah berkasnya saya lengkapi, hari ini juga (kemarin) saya langsung ke Bappeda. Dan kata orang Bappeda pembuatan IPPT ada biayanya, sebesar Rp3,5 juta,” tutur Topan kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Rabu (2/1).
Setelah diminta sejumlah uang tersebut, Odyye mencoba berkoordinasi dengan pemberi kuasa atau pimpinannya. “Setelah itu saya ditelepon orang Bappeda katanya IPPT sudah jadi, terus saya kasih Rp500 ribu tapi ditolak, katanya tidak bisa dengan harga segitu," ungkapnya.
Setelah korban menanyakan kepada yang bersangkutan apakah biaya Rp3,5 juta itu tarif resmi, oknum Bappeda itu pun tidak mau mengeluarkan kuitansinya. "Terus saya bilang, mau koordinasi lagi dengan pimpinan saya," paparnya.
Namun anehnya, sambung Oddye, setelah ia datang kembali dengan membawa sejumlah uang yang diminta, oknum pegawai Bappeda itu langsung berubah pikiran. “Ia tidak jadi minta uang itu, mungkin karena sudah ketakutan kali yah," ujarnya.
Menyikapi kasus ini, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Usmar Harriman mengaku kaget. “Untuk IPPT belum ada kejelasan retribusi karena masih menunggu perwali turun. Ya, kalau ada yang menarik iuran-iuran seperti itu namanya pungli,” ketusnya.(yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Kabur, 5 Polisi Makassar Disel
Redaktur : Tim Redaksi