Merpati Dinilai Langgar Kesepakatan

Selasa, 10 Januari 2012 – 14:44 WIB

SAMPIT – PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kini jadi sorotan. Selain insiden tergelincirnya pesawat di Bandara H Asan pada Sabtu (7/1) lalu, yang menjadi perhatian adalah penggunaan pesawat jenis MA-60 tersebut yang dinilai telah melanggar kesepakatan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua DPRD Kotim, Jhon Krislie meminta Merpati tidak lagi menggunakan pesawat jenis MA-60 karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Dari awal kami sudah menyarankan dalam rapat KSO di Surabaya untuk tidak menggunakan MA-60, kalau bisa boeing 737 seri 200. Itu yang kami sarankan,” kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krislie.

Jhon menuturkan, PT MNA sebelumnya memang memohon izin untuk menggunakan pesawat jenis MA - 60 dengan rute Sampit – Semarang, namun untuk rute Sampit - Surabaya dan Sampit – Jakarta menggunakan boeing 737 seri 200. Namun, faktanya PT MNA tetap menggunakan MA – 60 untuk rute ke Surabaya dan Jakarta.

Mengenai insiden terperosoknya pesawat MA-60 di landasan pacu Bandara H Asan Sampit, menurut Jhon, hal itu tidak akan memengaruhi KSO karena insiden itu bersifat teknis dan diluar dugaan. Meski demikian, pihaknya akan mendesak Merpati agar mengganti pesawat itu dengan boeing sesuai kesepakatan. “Kami akan rapatkan kembali dan akan sampaikan ke Merpati untuk menggunakan boeing,” katanya.

Jhon menambahkan, perjanjian KSO antara Pemkab dengan PT MNA akan berakhir tahun ini. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan apakah KSO itu tetap dilanjutkan atau mencari maskapai lain yang berminat melayani penerbangan rute Sampit. Hal itu akan dirapatkan lagi dengan Pemkab Kotim.

Dari sisi investasi, kata Jhon, Kotim sudah kembali modal. Bahkan, diperkirakan keuntungan yang akan diperoleh hingga KSO berakhir sekitar Rp 7 miliar atau sekitar Rp 2,25 miliar (9 persen) per tahun dari total investasi Pemkab sebesar Rp 25 miliar.

“Kita sudah kembali modal. Modal kemarin yang masuk dalam KSO sebesar Rp 25 miliar dan sampai berakhirnya KSO nanti akan didapatkan sekitar Rp 32 miliar, artinya selama 4 tahun KSO, keuntungan yang akan didapatkan sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya.

Kontrak kerja sama antara Pemkab Kotim dengan PT MNA berlangsung selama empat tahun. Kontrak itu terhitung sejak Januari 2009 - Desember 2012, dimana disepakati setiap bulannya pihak PT MNA diwajibkan mengembalikan modal plus ke Pemkab minimal sebesar Rp 668 juta lebih.

Dihubungi terpisah, Supervisor General Sales Agen (GSA) Merpati Sampit, Masykur mengatakan, pihaknya telah berencana untuk mengganti pesawat MA – 60 itu dengan boeing 737 seri 200. “Memang rencananya mulai tanggal 16 Januari 2012 ini kita akan pakai Boeing untuk rute ke Jakarta dan Surabaya. Namun, sehubungan dengan maintenance, sisa penumpang yang tidak terakomodasi diangkut dengan pesawat MA – 60 itu,” tandasnya. (rm-45/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Crane Gagal Angkat Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler