JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pesawat Merpati jenis MA 60 untuk beroperasi di tiga bandara udara (Bandara) di wilayah Indonesia Bagian TimurTiga Bandara yang dimaksud adalah, Bandara Ruteng, Nusa Tenggara Barat dan Bandara Ende dan Bandara Waingapu, Nusa Tenggara Timur
BACA JUGA: Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
"Tiga bandara itu tidak boleh diterbangkan oleh MA 60," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/5)Menurut Harry, pihaknya mengeluarkan larangan itu disebabkan ketiga bandara dimaksud memiliki obstacle yang tinggi dan memerlukan high manuver
Pelarangan itu, lanjut Harry merupakan tindaklanjut hasil internal audit dan safety audit serta Survilance dari Direktorat Perhubungan Udara terhadap PT merpati Nusantara Airlaness yang merupakan buntut dari jatuhnya pesawat MA 60 yang menewaskan 25 ortang di Kaimana, Papua Barat.
Sementara, untuk Bandara Kaimana sendiri, Harry mengatakan MA-60 masih diperbolehkan untuk beroperasional, namun tidak diizinkan mendarat dalam cuaca buruk
BACA JUGA: KPK Belum Agendakan Panggil Nazaruddin
"Untuk Kaimana, Papua, tidak ada obstacle atau manuver yang tinggi, tapi tidak boleh terbang pada cuaca buruk," tandas HarryBACA JUGA: Busyro Janji Akan Panggil Andi Mallarangeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKB Sebut Survei Indobarometer Menyesatkan
Redaktur : Tim Redaksi