jpnn.com, SIBOLGA - Seorang pria berinisial HL, 43, diamankan polisi karena menyebarkan foto tak senonoh selingkuhan di media sosial (medsos). Korban berinisial, LS, 47, pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Kasus ini bermula saat mendapati fotonya tanpa sehelai benang itu disebar pelaku di media sosial. Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan korban melaporkan kasus itu pada Kamis (15/10/2020).
BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata
Dalam laporannya, korban menerima infomasi dari temannya bahwa melihat salah satu akun medsos nama pribadi korban membagikan foto telanjang korban.
“Korban terkejut dan berusaha mencari tahu siapa orang yang telah mempostingnya lalu korban merasa keberatan sehingga membuat laporan polisi,” ujar Sormin, Kamis (22/10) dalam paparan kasus ini sekaligus menghadirkan tersangka.
BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget
Polisi yang menerima laporan korban langsung menyelidiki dan benar pelakunya adalah selingkuhan korban, lalu melakukan penangkapan pada hari itu juga.
Sormin mengungkapkan foto yang diposting tersangka adalah momen setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan pada Agustus 2020 malam di salah satu penginapan.
BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm
Kedua melakukan hubungan terlarang selama dua tahun belakangan ini.
“Tersangka dan korban sudah dua tahun pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 1,5 tahun,’’ ungkap Sormin.
Kepada polisi, HL mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mengumbar foto kekasih gelapnya ke medsos lantaran cemburu setelah mengetahui ada seorang pria yang mengaku sebagai suami korban.
“Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ujar Sormin.
Saat ini, HL ditahan di Polres Sibolga. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016.
BACA JUGA: Mobil Satgas Covid-19 Diserang saat Razia Protokol Kesehatan, Petugas Terluka, Edy Rahmayadi Marah
“Tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (nin/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi