Menariknya, tersangka Meddi Tafari, warga Cimahi, Jawa Barat ini ternyata adalah mertua dari Shezy Idris, artis sinetron dan bintang iklan. Meddi diburu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dan menjadi buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) ini karena terlibat penipuan dan penggelapan jual beli batubara senilai Rp1,4 miliar.
Dari informasi yang didapat Radar Banjarmasin (JPNN Grup), Meddi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan korbannya bernama Hafiz Ansari, pengusaha batubara asal Banjarmasin ke Ditreskrimum Polda Kalsel enam bulan lalu.
Hafiz melaporkan Middi karena kesal uang miliaran rupiah yang sudah diserahkan, untuk pembayaran pembelian batubara, ternyata tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Lahan batubara yang dijanjikan Middi kepada korban ternyata tidak ada.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Mustar Manurung melalui Kasubdit II Harda Tahbang (Harta Benda, dan Tanah dan Bangunan) AKBP Sudarajat Hari Wibowo membenarkan, anggota telah menangkap Meddi Tafari di Tangerang. “Setelah menginap sehari di hotel di kawasan Jakarta. Pagi hari tadi (kemarin) tersangka tiba di Polda Kalsel,” ujar Sudarajat.
Usai diperiksa di Polda Kalsel, sambungnya, Middi langsung diserahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalsel karena berkas perkara penipuan dan penggelapan jual beli batubara sudah P-21 (lengkap) oleh kejaksaan.
“Setelah didata dan diperiksa sebentar di Polda Kalsel untuk dibuatkan administrasi penyerahan tersangka kepada kejaksaan. Tersangka selanjutnya diserahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Karena berkas BAP (berita acara pemeriksaan) dan barang bukti berupa dokumen, sudah diserahkan, sedangkan tersangka tidak datang ketika dipanggil. “Setelah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan tersangka tetap tidak mau datang, maka kami akhirnya mengeluarkan surat DPO untuk tersangka Meddi Tafari,” ucapnya.
Diungkapkannya, setelah cukup lama memburu tersangka, akhirnya keberadaan tersangka diketahui keberadaannya. “Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melawan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” beber Sudarajat. (hni/yn/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Pukul Murid, Wali Murid Pukul Guru
Redaktur : Tim Redaksi