Merugikan Ribuan Purnawirawan TNI-Polri, Pelaku Korupsi Asabri Harus Dihukum Berat!

Rabu, 23 Desember 2020 – 11:29 WIB
Gedung Asabri. Foto: foursquare

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyesalkan adanya kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Apalagi, kata Hasanuddin, kasus ini menyangkut korupsi uang pensiunan yang dikumpulkan sejak anggota TNI/Polri bertugas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Reaksi Keras PA 212 Terhadap Menteri Baru, Jokowi Kirim 2 Nama Kapolri, Cebong dan Kampret

"Negara dirugikan hingga Rp17 triliun bukan jumlah sedikit. Atas nama pensiunan TNI, kami minta agar kasus korupsi di Asabri dapat diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memerhatikan nasib ribuan para purnawirawan di Indonesia," kata politisi PDI Perjuangan ini dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Rabu (23/12).

Menurutnya, bila uang Rp1 miliar saja disimpan di bank dengan suku bunga normal saja, maka tiap bulan akan mendapat bunga Rp3 juta.

BACA JUGA: Bareskrim Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Asabri ke Kejagung

"Bayangkan, uang hasil korupsi sebesar Rp17 triliun itu disimpan disemua di bank dengan suku bunga normal saja, maka akan mendapat bunga hingga Rp51 miliar perbulan. Fantastis sekali dan itu masuk ke kantong pribadi," tegasnya.

Dia menambahkan, bila pensiunan TNI mulai dari pangkat kopral sampai jendral mendapat pensiun antara Rp1,5 juta sampai Rp4, 5 juta , maka rata-rata sekitar Rp2,5 juta, maka dari bunganya saja sudah mampu membayar 20.400 orang pensiun per bulan.

BACA JUGA: Erick Thohir Copot Sonny Widjaja dari Dirut ASABRI

“Kasus korupsi Asabri ini benar-benar merugikan negara dan para pensiunan," tandasnya.

Dari hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun.

Pada 10 November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat penyidikan. Polri saat itu mengusut skandal itu berdasarkan dari 3 laporan polisi.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). 

Hasilnya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya, sehingga akhirnya Bareskrim menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya hingga ke meja hijau.

"Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Sigit, Selasa (22/12).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut calon tersangka dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya.

"Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kejagung. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler