Merujuk Vonis E-KTP, Pakar Hukum Tata Negara: Novanto Clear

Rabu, 26 Juli 2017 – 23:56 WIB
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai nama Ketua DPR Setya Novanto clear dalam kasus e-KTP.

Pasalnya, nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Nurdin Halid Temui Aziz Syamsudin, Bahas Munaslub ya?

"Secara hukum Novanto harus clear, harus clear," kata Margarito dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (26/7).

Margarito menambahkan, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto memastikan ketua umum Partai Golkar tersebut tak terlibat melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau melakukan korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi, sesuai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Mungkin Setya Novanto Lupa dengan Ini...

Margarito mengaku bingung dengan KPK yang menjadikan  Novanto tersangka beberapa waktu lalu.

"Nah itu dia. Itu mentersangkakan  Novanto pakai pasal apa?" ujar Margarito.

BACA JUGA: Golkar Terancam Tak Punya Wakil Lagi di DPR

Vonis hakim sendiri menyebut aliran dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Ade Komaruddin, dan Markus Nari.

Nama Novanto  dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.

"Namun, itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus E-KTP dalam persidangan  sebelumnya," kata Margarito.

Margarito juga menyindir KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.

"Bolak-balik, bolak-balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Pak Novanto," tegasnya. (jos/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Akbar, Ini Cobaan yang Sangat Besar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler