jpnn.com, JAKARTA - Nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kembali menjadi perbincangan. Kali ini, sosok yang menyandang julukan sebagai Tokoh Reformasi itu disebut menerima transferan hasil korupsi proyek di Kementerian Kesehatan pada 2005.
Nama Amien muncul dalam surat tuntutan atas mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan buffer stock untuk wabah penyakit. Lantas, bagaimana nama Amien bisa terseret kasus itu?
BACA JUGA: Amien Rais Minta Wartawan tak Sebut Wajahnya Pucat Susah Tidur
Siti Fadilah Menteri dari PAN
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya mendakwa Siti Fadilah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan alat kesehatan buffer stock Kemenkes pada 2005. Perbuatan Siti diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,14 miliar.
Jaksa menduga Siti telah menunjuk langsung PT Indofarma Global Medika sebagai rekanan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tersebut. Awalnya, Siti pada September 2005 beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
BACA JUGA: Amien Rais: Saya tak Ingin Dianggap Lari dari Tanggung Jawab
Nuki adalah adik ipar Soetrisno yang kala itu menjadi ketua umum PAN. Menurut jaksa, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti untuk PAN. Sebab, pengangkatan Siti sebagai menteri kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Saat itu, Siti memerintahkan Mulya A Hasjmi selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengupayakan penunjukan langsung kepada PT Indofarma sebagai penyedia barang. Namun, Siti diduga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,59 miliar dan PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar.
BACA JUGA: Amien Rais Akui Terima Transferan Duit, Tapi...
Uang alkes mengalir ke rekening pengurus PAN
Uang korupsi hasil kongkalikong antara Siti dengan pengusaha rekanan pengadaan alkes untuk buffer stock pada 2005 diduga mengalir ke rekening pengurus DPP PAN. Hal itu tercantum dakwaan dari JPU KPK dalam kasus Siti.
Pada 4 April 2006, PT Indofarma menerima pembayaran lunas dari Kemenkes sesuai kontrak sebesar Rp 15,54 miliar, setelah dipotong pajak menjadi Rp 13,9 miliar. Selanjutnya PT Idofarma membayar kepada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13,5 miliar.
Dan setelah menerima pembayaran, PT Mitra Medidua selaku rekanan Indofarma mengirimkan uang sebesar Rp 741 juta dan Rp 50 juta ke rekening Yurida Adlani selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Selanjutnya, Nuki memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pengurus DPP PAN. Yakni ke rekening Nuki dan anak Siti Fadilah yang bernama Tia Nastiti. Menurut JPU, hal itu sebagaimana arahan dari Siti.
Amien Rais Terima Enam Kali Transferan
Jumat (31/5) lalu, JPU KPK menuntut agar Siti Fadilah dijatuhi pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Siti dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 6,14 miliar. Jaksa kemudian memaparkan aliran uang korupsi Siti yang menguntungkan rekanan dalam pengadaan alkes pada 2005.
Merujuk surat tuntutan itu, uang fee proyek alkes mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya ke mantan Ketua MPR Amien Rais.
Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Hari ini, Amien Rais mengadakan jumpa pers dan mengklarifikasi adanya dugaan tersebut. Tak hanya itu, Amien berencana menemui pimpinan KPK pada Senin, 5 Juni mendatang.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Tak Membantah Terima Dana Rp 600 Juta
Redaktur : Tim Redaksi