Merusak Lingkungan, Aktivitas Ilegal di SM Rawa Singkil Perlu Ditindak Tegas

Senin, 10 April 2023 – 18:46 WIB
Merusak Lingkungan, Aktivitas Ilegal di SM Rawa Singkil Perlu Ditindak Tegas. Foto: dok. P2LH

jpnn.com, JAKARTA - Kerusakan lingkungan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil kian memprihatinkan akibat pembalakan liar dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Aktivitas ilegal ini berlangsung sejak lama dan makin masif pada 2022. Namun, belum ada tindakan tegas dari pemerintah.

BACA JUGA: Bantu Mengurangi Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Menggelar DIY Workshop Ecoprint

“Selama tahun 2022 saja ada sekitar 716 hektare hutan yang hilang di SM Rawa Singkil," kata Lukmanul Hakim, Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA dalam keterangannya, Senin (10/4).

Lukmanul Hakim menyebut data tersebut diperoleh dari hasil pemantauan rutin tiap bulan melalui interprestasi secara visual citra satelit.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Dorong Kolaborasi Atasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Sejak 2019-2022, kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil terus meningkat setiap tahunnya. Angka tersebut, bahkan lebih tinggi dibanding akumulasi empat tahun sebelumnya.

Masifnya aktivitas konversi lahan terus berlanjut hingga 2023. “Sepanjang Januari-Februari 2023, SM Rawa Singkil masih mengalami kehilangan hutan seluas 134 hektar,” tegasnya.

BACA JUGA: Kerusakan Lingkungan di Kalsel Berbahaya, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Kondisi ini membuat para penggiat lingkungan geram. Koordinator Hukum Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Wahyu Pratama menyebut belum terlihat upaya serius dari pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas ilegal di kawasan ini.

"Meski SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam, bagian dari kawasan konservasi yang harus dilindungi,” ungkap Wahyu.

P2LH, bahkan sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui situs pengaduan.menlhk.go.id dan lapor.go.id.

Pengaduan P2LH melalui pengaduan.menlhk.go.id telah diverifikasi administratif pada 20 Januari 2023 dan sudah mendapat tanggapan dari admin Dit. PPSALHK Kementerian LHK.

"Dugaan perambahan dan illegal logging yang terjadi masuk ke dalam skala besar, sehingga pihak BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, BPPHLHK Wilayah Sumatera dan BKSDA Wilayah Aceh. Dan berdasarkan telaah yang telah dilakukan, pengaduan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama oleh tim dari Direktorat PPSALHK, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Aceh.” Demikian bunyi tanggapannya.

Sayangnya, sampai sekarang P2LH belum mendapat pemberitahuan perkembangan lebih lanjut. P2LH mendesak Kementerian LHK segera turun tangan melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal di SM Rawa Singkil.

“Jika tidak, SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah,” ujar Wahyu. Selain itu, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan menjadi contoh buruk untuk melakukan aktivitas ilegal pada kawasan-kawasan lain.

Upaya memperkuat gerakan penyelamatan SM Rawa Singkil juga dilakukan P2LH dengan cara membuat petisi di laman change.org. Tujuannya untuk mendesak Menteri LHK agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Hingga kini, petisi tersebut telah mendapat 1.071 tanda tangan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler