Merusak Mesin ATM tetapi Gagal Mengambil Uang, Agil Diciduk Polisi

Selasa, 25 Juni 2024 – 17:35 WIB
Aksi Agil pria asal Gunungkidul saat merusak mesin ATM di Kota Yogyakarta terekam CCTV. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Seorang pria asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial AB alias Agil (28) ditangkap polisi karena melakukan percobaan pencurian dan perusakan mesin ATM. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Kidul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Sebelumnya, aksi pria ini mencongkel mesin ATM di area Jogjatronik dan Jalan HOS Cokroaminoto pada 17 Juni 2024 lalu terekam kamera pengawas atau CCTV.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Virgoun Pakai Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengatakan awalnya pelaku mendatangi salah satu mesin ATM di Jogjatronik, tetapi apes kartu milik AB tertelan mesin.

AB kemudian berupaya mengambil kartu dengan cara mencongkel bagian bawah mesin ATM tersebut.

BACA JUGA: Kepergok Polisi, Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Kabur ke Hutan

Pelaku kemudian berhasil mengambil kartu ATM-nya.

"Karena merasa mudah membongkar mesin, pelaku kemudian mencari mesin ATM lain dan membongkar mesin ATM Bank BPD DIY di Jalan HOS Cokroaminoto," kata AKP Probo, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Lari ke Hutan, Kapolres Sukabumi: Kami Akan Buru Pelaku

Perwira pertama Polri itu mengatakan meskipun kerugian sebatas kerusakan mesin, tetapi pihak bank tetap melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. 

"Kerusakan sebatas mesin ATM-nya, jadi, (pelaku) belum bisa mengambil uangnya," kata AKP Probo. 

Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler