jpnn.com - JAKARTA - Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber mendukung wacana amandemen konstitusi yakni Perubahan Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurut Mervin, selain penguatan lembaga DPD RI dan memperkuat sistem presidensial, amandemen kelima UUD 1945 juga diharapkan adanya pengaturan atau penambahan pasal khusus terkait pengelolaan pembangunan di Papua.
BACA JUGA: Puncak Perayaan Hari Nusantara 2016 Bakal Digelar di Provinsi Ini
“Menurut saya, dalam amandemen konstitusi nanti, perlu pasal khusus yang mengatur tentang Papua. Pengaturan pasal khusus ini penting sebagai bentuk komitmen negara dalam memajukan Tanah Papua,” ujar Mervin Sadipun Komber di kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Selama ini, kata Mervin, pengaturan tentang pembangunan di Papua tidak cukup hanya dengan undang-undang atau peraturan pemerintah saja.
BACA JUGA: Catat! Ini Batas Waktu Perekaman KTP Elektronik
“Dengan diaturnya Papua dalam konstitusi maka semua elemen bangsa terutama pemerintah akan memiliki tanggung jawab dan kesungguhan untuk membangun dan memajukan Papua,” ujar Mervin.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Kurir Suap untuk Kajati DKI Cuma Dituntut Sebegini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Inilah Penerima Dana Asing untuk Kampanye Antirokok
Redaktur : Tim Redaksi