Menyikapi proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemkot Kupang, Plt Sekda Kota Kupang, Thomas Jansen Ga kepada Timor Express (Group JPNN) menjelaskan, tenaga honorer yang direkrut oleh Sekwan serta beberapa kadis dan lurah itu adalah yang baru. Pemkot Kupang saat ini sementara melakukan proses pemberkasan tenaga honorer kategori satu dan dua (K1 dan K2) adalah tenaga honorer yang SK-nya tahun 2005.
"Tenaga honorer yang baru direkrut itu belum masuk pada kategori manapun. Sementara tenaga honorer K1 dan K2 yang SK-nya tahun 2005 saat ini sementara dalam proses pengangkatan sebagai PNS," tegas Thomas.
Thomas mengaku, perekrutan tenaga honorer yang demikian itu adalah hal yang keliru dan tidak boleh dilakukan kepala dinas, Sekwan serta lurah. Semua tenaga honorer yang baru akan dialihkan dengan SK Wali Kota Kupang termasuk yang diangkat oleh kepala sekolah.
Thomas menegaskan, semua tenaga honorer akan dibenahi administrasinya. Disinggung mengenai perekrutan tenaga honorer yang demikian apakah menyalahi aturan ataukah tidak, Thomas menegaskan, hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi ataupun dilakukan secara sepihak.
"Kepala dinas, lurah serta kepala sekolah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer," jelasnya.
Mengenai pembiayaan tenaga honorer yang diangkat sepihak itu, Thomas menjelaskan, tenaga honorer yang direkrut kepala sekolah, honornya dari komite. Sementara, yang direkrut oleh kepala dinas, Sekwan dan juga lurah harus dianggarkan dalam APBD untuk pembiayaan tenaga honorer.
Dia mengaku, temuan BPK RI Perwakilan NTT mengenai kejanggalan penggunaan keuangan daerah untuk membiayai tenaga honorer yang diangkat secara sepihak hasil rekomendasi dari BPK serta Gubernur NTT hal itu akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Kupang. Setelah ditelusuri Inspektorat, maka hal itu akan dikaji lebih lanjut lagi dengan mencari solusi yang tepat.
"Jangan sampai tenaga honorer yang sudah direkrut itu justru dikorbankan dan itu tidak mungkin terjadi," ungkapnya.
Sementara, Kepala BKD Kota Kupang, Ester Muhu yang dikonfirmasi mengenai perekrutan tenaga honorer mengaku, perekrutan tenaga honorer yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT karena dibiayai menggunakan anggaran daerah dan diangkat tahun 2009 di mana belum ada SK Wali Kota.
"Tenaga honorer itu tidak masuk dalam tenaga honorer K1 dan juga K2. Tenaga honorer itu juga akan diberikan SK Wali Kota seperti pegawai tidak tetap (PTT) lainnya yang ada di Pemkot Kupang," tegas Ester.
Disinggung mengenai pembiayaan untuk tenaga honorer, Ester mengaku, dibiayai oleh SKPD yang bersangkutan. Tenaga honorer yang dibiayai oleh SKPD, di mana tenaga honorer itu mengabdi, SK pengangkatannya baru dikeluarkan tahun 2012.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi mengaku, dirinya tidak mengetahui banyak. Akan tetapi, jelas Irianus, tenaga honorer sebanyak tiga orang yang ada di lembaga DPRD Kota Kupang SK pengangkatannya diterbitkan oleh Sekwan serta menjadi temuan BPK sudah ditindaklanjuti.
"Sesuai fakta, memang ketiga tenaga honorer itu benar-benar bekerja di Setwan. Kesalahan besar mengenai perekturan tenaga honorer itu terletak pada Setwan DPRD Kota Kupang," tegasnya sembari mengaku, Wali Kota Kupang sudah mengeluarkan SK untuk tenaga honorer itu. (mg10/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjunkan 743 Personel
Redaktur : Tim Redaksi