Meski Medan Sulit, Rekontruksi Pembunuhan Nia Tetap di Hutan Seiladi

Jumat, 15 Januari 2016 – 09:13 WIB
Wardiaman Zebua digiring ke ruang pemeriksaan Polresta Barelang. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Polres Barelang berencana menggelar rekontruksi pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa dalam minggu ini. Meski medan sulit, rekontruksi tetap akan dilaksanakan di hutan Seiladi, Sekupang. Usai proses rekontruksi, penyidik akan menyerahkan berkas perkara atau tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolres Barelang Kombes Asep Safrudin mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka Wardiaman masih terus berjalan. Bahkan, dalam minggu ini, pihaknya akan menggelar rekontruksi yang akan memboyong Wardiaman (tersangka pembunuhan) ke TKP.

BACA JUGA: Lihat Nih, Muncikari Anggitasari Divonis Bersalah Tapi Malah Ngakak!

"Minggu ini rekontruksi. Untuk jadwal pastinya sudah diatur Kasat Reskrim. Usai rekontruksi kita akan tahap 1 kan," kata Asep yang ditemui usai mendampingi Kapolda Kepri Sam Budigusdian memantau keamanan Pelabuhan Internasional Batamcenter pasca teror bom di Jakarta.

Menurut dia, hakim Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan jika proses penyelidkan dan penyidikan kasus pembunuhan Nia hingga menetapkan Wardiaman sebagai tersangka sah. Dengan begitu, pihaknya bisa kembali fokus melengkapi berkas perkara setelah pikiran penyidik terpecah dengan adanya praperadilan yang diajukan tersangka Wardiaman ke PN Batam.

BACA JUGA: Guru Pembunuh Terancam 15 Tahun Penjara

"Putusan itu membuktikan proses pengungkapan kasus hingga penyidikan sah. Bahkan untuk penetapan tersangka. Karena tak mungkin penetapan tersangka tanpa proses yang jelas dan panjang," tegas Asep seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Jumat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta mempersilahkan kuasa hukum tersangka Wardiaman yang ingin melaporkan penyidik ke Propam Polda Kepri. Dimana, penyidik dianggap melakukan kekerasan terhadap Wardiaman.

BACA JUGA: Kelabui Petugas, Pria Asal Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu dalam Sepatu

"Silahkan saja. Sejauh ini kita tak melakukan hal seperti yang dituduhkan. Proses penyelidikan dan penyidikan kita sudah sesuai prosedur," terang Yoga, Rabu kemarin.

Yoga juga membantah adanya upaya pihaknya yang melarang Wardiaman divisum. Menurut dia, pihaknya hanya meminta waktu kepada kuasa hukum tersangka agar permohonan visum ditunda.  Karena dalam waktu dekat adanya pergantian pucuk pimpinan di Polres Barelang.

"Bukan dilarang, kami hanya minta waktu hingga transisi kepemimpinan di Polres Barelang selesai. Dan kita harus menghormati proses itu," pungkas Yoga. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tetapkan Warga Negara Amerika Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler