Polisi Tetapkan Warga Negara Amerika Jadi Tersangka

Kamis, 14 Januari 2016 – 14:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Dr Randal Cafferty sebagai tersangka atas kasus kematian Allya Siska Nadya (33). 

Allya tewas usai menjalani terapi tulang di Klinik Chiropractic Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta, 6 Agustus 2015 lalu.

BACA JUGA: Kejar Pelaku Pembunuhan, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan (Randall) sebagai tersangka. Karena sudah menyalahi pelayanan medis yang tidak sesuai dengan standar kedokteran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (14/1).

Menurut Krishna, Allya meninggal lantaran Randall lah yang melakukan kontrol terhadap penerapan terapi tulang yang dijalaninya. 

BACA JUGA: Sadis!, Seorang Pria Tewas Mengenaskan Di Jalan, Lehernya Terdapat Luka Gorokan

Ini juga disimpulkan setelah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, di mana Allya mendapatkan penanganan medis hingga dinyatakan tewas.

Krishna menyebut, bahwa keterangan dari pihak RS Pondok Indah menyatakan bahwa Allya tewas karena karena sejumlah pecah pembuluh darah pada sekitar leher, bahu, dan pundak. 

BACA JUGA: Oh My God..Guru Paskibraka Setubuhi Siswi Berulang Kali

"Saksi dari dokter RS PI menjelaskan sebab kematian ada pembengkakan di leher," imbuhnya.

Rekam medis itu juga berbanding lurus dengan hasil autopsi yang digelar oleh kedokteran Polda Metro Jaya. 

Dari hasil autopsi pada jenazah Allya, pihaknya mendapatkan sejumlah kejanggalan dengan menemukan noda pekat hitam pada sendi di tulang leher, pundak, dan bahu. 

"Hasil gelar perkara ini telah dimatangkan terkait dengan hasil autopsi yang telah dilakukan dokter forensik," paparnya.

Selain Randall, pihak kepolisian juga menetapkan Pengusaha asal Malaysia, Khan Wain Min, sebagai pemilik klinik chiropractic. 

"Yang bersangkutan mempekerjakan dokter asing (Randall) tanpa izin di kliniknya," tegas Krishna. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Dicabuli Ayah, Akhirnya Putri Kandung Tekdung Enam Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler