jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Senin (28/9). Taufiq datang didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrun dan Dedi J Syamsudin.
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik karena kami ingin memberikan klarifikasi beberapa hal,” kata Andi Asrun di Badan Reserse, Senin (28/9).
Andi menjelaskan pihaknya pernah melayangkan surat kepada penyidik agar empat saksi ahli yang diajukan dimintai keterangan. Namun, kata dia, sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
BACA JUGA: Komisioner dan Ketua KY Sama-Sama Diperiksa
Selain itu, lanjut Andi, ada surat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara ini tidak ada unsur pidananya. “Ini adalah sengketa pers,” tegas Andi.
Pihaknya juga meminta gelar perkara. Menurut dia, hal itu supaya bisa mendudukan perkara menjadi lebih baik lagi. “Itu diatur di dalam Peraturan Kapolri,” kata Andi lagi.
Hal lain yang mesti dipertimbangkan, lanjut Andi adalah penyidik harusnya menggunakan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab, kata Andi, kasus ini merupakan masalah pemberitaan media.
Dia pun mengatakan, Sarpin juga sudah memberikan sanggahan di media terkait pemberitaan tersebut. “Jadi, semua unsur harus diperhatikan penyidik,” beber Andi lagi.
BACA JUGA: Ketua dan Komisioner KY Pilih Bungkam
Namun demikian, pihaknya mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Kami datang untuk berdiskusi. Tidak ada niat menghambat,” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Geruduk Istana, Ribuan Bidan Minta Keadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Anang, Kenapa tak Menunggu Putusan Dewan Pers?
Redaktur : Tim Redaksi