jpnn.com - JAKARTA - Kubu dua petinggi Komisi Yudisial (KY) mempersoalkan pemanggilan Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Dedi J Syamsuddin, Kuasa Hukum Taufiqurrohman, yang hadir di Bareskrim, Senin (28/9) pagi mempertanyakan mengapa polisi masih melanjutkan kasus ini.
BACA JUGA: Halo Pak Jokowi! Asap Bikin Rakyat Miskin Tambah Banyak
Menurut dia, kedatangannya ini karena ada panggilan kedua 28 September 2015. Pada panggilan pertama 14 September 2015, pihaknya sudah meminta agar proses pidana ini dipending dulu menunggu putusan Dewan Pers. Sebab, kata dia, Dewan Pers menyatakan kasus ini sengketa pemberitaan. Sesuai memorandum of understanding atau nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers, kata dia, seharusnya masalah ini diselesaikan dulu prosesnya di Dewan Pers.
"Jadi, kami datang untuk menanyakan kembali kenapa tidak menunggu Dewan Pers?" ungkap Dedi.
BACA JUGA: Ahok: Anda Harus Menghargai Pak SBY
Selain itu, dia mempertanyakan kenapa permintaan pemeriksaan saksi ahli meringankan dari pihaknya tak kunjung dipenuhi anak buah Komjen Anang Iskandar.
Pihaknya juga sudah meminta dilakukan gelar perkara dengan mengundang Dewan Pers, ahli, Komisi Kepolisian Nasional dan pemohon. Namun, itu tak dipenuhi Bareskrim.
BACA JUGA: Pengamat Ini Bilang, JK Bisa Reshuffle Jokowi
"Untuk keseimbangan atau objektifitas semestinya ahli meringankan diperksa dulu," katanya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7), Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Kandung Ratu Atut Hidup Bareng 13 Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi