jpnn.com - JAKARTA – Ketua Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengingatkan sidang yang dijalankan oleh lembaganya, terkait langsung dengan pribadi masing-masing penyelenggara pemilu.
Sementara pada sidang-sidang lembaga hukum lain baik itu Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diperkarakan lebih kepada kebijakan institusi.
BACA JUGA: Hajriyanto: Golkar Sebaiknya Oposisi Saja
Jimly menyatakan hal tersebut setelah sebelumnya teradu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Jawa Tengah, Subakti, meminta dispensasi karena pada waktu bersamaan pada sidang kedua yang akan digelar Senin (11/8) mendatang, dirinya dipanggil memberi kesaksian di pengadilan Sukoharjo.
“Ya silahkan saja dibuat surat tertulisnya. Tapi perlu saya beritahu, kalau di sini persidangannya lebih kepada pribadi saudara. Kalau di persidangan yang lain (terkait kasus pemilu), itu lebih kepada institusi. Makanya kalau saudara tidak hadir, kami akan memertimbangkan penjelasan pengadu tanpa jawaban dari anda,” ujar Jimly dalam sidang perdana sidang DKPP terkait dugaan penyelenggara sejumlah penyelenggara pemilu presiden 2014, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8).
BACA JUGA: Saksi Prabowo-Hatta Beri Keterangan Palsu di Sidang MK
Pernyataan ini rupanya membuat Ketua KPU Husni Kamil Manik berpikir dua kali untuk tidak hadir pada sidang-sidang DKPP selanjutnya. Bahkan secara pribadi, apalagi terkait langsung dengan gugatan terhadap dirinya, maka mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini menyatakan akan hadir.
“Dalam proses di DKPP adalah kehadiran individu. Namun demikian dari praktik beracara di DKPP, jika yang diadukan tujuh komisioner dan kita tidak bisa datang seluruhnya, maka tetap akan diwakili oleh salah seorang komisioner. Tapi kalau yang diadukan individu seperti saya, maka saya harus hadir,” katanya ditemui usai persidangan.
BACA JUGA: DKPP Nilai Pengaduan soal Pelanggaran Etik tak Jelas
Menurut Husni, meski persidangan di DKPP dan MK dilakukan dalam waktu bersamaan, namun ada perbedaan mendasar dari mekanisme pelaksanaannya.
“Di MK karena prosesnya full mekanisme penegakan hukum konstitusi, maka KPU dapat menunjuk pengacara untuk mewakili kepentingan KPU secara kelembagaan. Sementara di DKPP yang diadukan orang per orang, perilaku orang per orang apakah sesuai dengan etika atau tidak,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Matangkan Draf Pidato Kenegaraan Terakhir di Cipanas
Redaktur : Tim Redaksi