DKPP Nilai Pengaduan soal Pelanggaran Etik tak Jelas

Jumat, 08 Agustus 2014 – 18:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP), Jimly Asshidiqqie meminta sejumlah pengadu berkonsolidasi secara internal terlebih dahulu untuk merapikan pokok aduan.

Karena mengingat banyaknya pengadu dengan delik aduan yang sama dan berasal dari kelompok yang pada dasarnya sama.

BACA JUGA: SBY Matangkan Draf Pidato Kenegaraan Terakhir di Cipanas

Antara lain seperti pengaduan yang dilayangkan Tim Aliansi Advokat Merah Putih atas nama Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana. Mereka mengadukan Bawaslu RI karena menyatakan status laporan yang dilayangkan atas dugaan izin Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Sementara Eggi di sisi lain juga melaporkan pelanggaran atas langkah KPU RI mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.

BACA JUGA: Hakim MK Nilai Saksi Prabowo-Hatta Main-main

“Kita harapkan tim pengadu konsolidasi internal dahulu.Yang diajukan ke DKPP kita harapkan sama rapinya dengan yang diajukan dengan yang ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Jimly dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan jajarannya serta Bawaslu RI dan sejumlah jajarannya di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (8/8).

Selain terhadap pengaduan Tonin dan Eggi, permintaan yang sama juga dikemukakan Jimly terhadap para pengadu lainnya. Karena meski terdapat 11 total aduan yang memenuhi syarat untuk disidang, namun pada dasarnya hanya terdapat empat kelompok pihak terkait dalam sidang DKPP.

BACA JUGA: MPR: Usut Penyebaran Pamflet Budak Seks Pemuas Mujahidin

Masing-masing teradu KPU RI dan jajarannya, Bawaslu RI beserta jajarannya. Kemudian kelompok tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan tim Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pengadu.

Salah seorang pengadu, Rizaldi, mengatakan, meski materi gugatannya mirip dengan pokok aduan tim Prabowo-Hatta, namun tetap menolak bergabung dalam kelompok besar pengadu yang ada. Menurutnya, bersama Yusuf Hasani mereka tetap akan bertindak atas nama pribadi.

“Sebagai warga negara, seorang wiraswasta juga memiliki hak. Tapi apa hubungannya dengan kasus ini. Apakah anda tim sukses salah satu pasangan calon presiden?” tanya Jimly.

Risaldi yang mengaku mantan jaksa ini, menyatakan tidak. Gugatan ia layangkan terhadap Komisioner KPU karena didasari kesadaran sebagai warga negara yang baik.

“Mulia sekali. Kalau anda berpendapat bukan kelompok tim satu dan dua, itu juga diperbolehkan dalam undang-undang,” ujar Jimly.

Sidang kali ini sepenuhnya hanya berisi wejangan dari DKPP dan perkenalan para teradu dan pengadu. Sama sekali belum masuk pada materi pengaduan. Direncanakan sidang selanjutnya digelar Senin (11/8) mendatang, Pukul 10.00 WIB.

“Kami beri kesempatan memerbaiki. Itu pentingnya sidang hari ini. Materinya tolong arahkan pelanggaran etik yang mananya,” ujar Jimly.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Jokowi Anggap Gugatan Prabowo-Hatta Hasil Imajinasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler