Mestinya Bentuk DPR Bayangan, Bukan Tandingan

Jumat, 31 Oktober 2014 – 16:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida menilai langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR RI tandingan tidak tepat. Seharusnya, kata dia, KIH yang dimotori PDI Perjuangan itu membentuk DPR bayangan.

"Barangkali yang bisa dilakukan oleh KIH adalah pimpinan DPR bayangan (shadow parliament leadership) sebagai wadah koordinasi internal KIH di Parlemen. Hal itu akan sangat kontruktif ketimbang menghabiskan waktu untuk sesuatu yang tak punya landasan hukum (DPR tandingan)," kata dia kepada redaksi, Jumat (31/10).

BACA JUGA: Anas Sebut DPR Tandingan Justru Gerus Citra Jokowi-JK

Menurut La Ode, terbelahnya DPR yang ditandai pembentukan DPR tandingan oleh KIH seharusnya menjadi bagian dari proses penciptaan pemerintahan yang baik.

"Seharusnya pihak KIH tidak perlu membuat pimpinan DPR tandingan. Biarkan proses bagi peran terus berjalan," katanya.

BACA JUGA: Bekas Politikus Hanura Desak TNI Tangkap Anggota DPR Tandingan

Jelas dia, di barisan eksekutif sudah dikuasai oleh KIH, sementara di pimpinan dikuasai KMP. Kondisi itu jelasnya sangat ideal. Mengapa? Karena agenda dan implementasi kebijakan di pihak eksekutif akan diawasi secara baik oleh parlemen, termasuk di dalamnya terkait dengan janji-janji kampanye presiden dan wapres Jokowi-JK.

Pada saat yang sama, lanju La Ode, di internal DPR sendiri, akan sangat dinamis karena akan terjadi 'saling monitor perilaku' sehingga benar-benar akan terwujud kerja anggota parlemen yang profesional.

BACA JUGA: Kursi Pimpinan Dianggap Penting sebagai Modal Pemilu 2019

Pihak pemerintah pun akan memiliki posisi strategis untuk memastikan proses pengambilan kebijakan di parlemen akan begitu sehat dan rasional, wujud dari konsep check and balances.

Kecuali itu, pembentukan pimpinan DPR tandingan, tegas La Ode, hanya akan ciptakan citra negatif bagi pihak KIH.

La Ode menambahkan, pimpinan DPR dan AKD tandingan versi KIH sudah pasti tanpa dasar hukum, karena pimpinan DPR sudah dilantik oleh pihak Mahkamah Agung untuk masa kerja lima tahun.

"Masyarakat juga akan menilai pihak KIH menghambat pemerintahan Jokowi-JK, mengingat proses pengambilan kebijakan meniscyakan adanya kerja DPR yang efektif," tandasnya. (rus/RMOL)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPR Tandingan Sudah Tetapkan AKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler