Mesum di Panti Pijat, Dicomot

Minggu, 04 November 2012 – 11:50 WIB
PALEMBANG – Sebanyak 28 orang terjaring pada razia yang digelar tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Palembang, Kodim, dan Polresta Palembang. Dalam razia itu, tim menyisir beberapa panti pijat, kafe dan penginapan di komplek Ilir Barat Permai, Jl M Isa, Kenten, dan Sekip.

Hasilnya, tiga pasangan mesum, 21 orang yang tidak mempunyai Kartu Tanpa Penduduk (KTP) berhasil dijaring. Bahkan, tim juga menemukan satu gerobak yang berisi minuman keras.

Pantauan Sumatera Ekspres (Grup JPNN), tepat sekitar pukul 22.00 WIB tim gabungan langsung menuju kawasan Illir Barat Permai. Tim kemudian menyebar ke beberapa lokasi panti pijat yang berada di kawasan itu. Lalu, tim juga masuk ke dalam kafe Hotel Princess dan ditemukan satu orang wanita yang tidak membawa KTP. Razia idi duga bocor, karena di kafe itu hanya sedikit pengunjung yang datAng.

Razia kemudian dilanjutkan ke kafe-kafe di Jl M Isa dan Kenten. Puluhan pekerja kafe ditangkap karena tidak memiliki KTP. Lalu, tim razia menyisir penginapan Merak. Di penginapan itu berhasil didapat satu pasangan mesum, yakni Rio (21) dan Kholipah dari (26). Keduanya berasal dari Muara Enim. Lalu, dari penginapan Sawah Besar didapati dua pasangan mesum lainnnya, yakni M Jimmy (32) tinggal di 13 Ilir dan Ria Anggraini (30) bertempat tinggal di Bukit Kecil.

Sedangkan satu pasangan mesum yang lain adalah Rio Antoni Nugraha (25), tinggal di Jl Yos Sudarso Desa Majapahit Kota Lubuk Linggau dan pasangannya Kristi Monalilsa (20) yang tinggal di Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabpaten Ogan Ilir. Kedunya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Aris Saputra mengatakan razia dilakukan di beberapa lokasi yang disinyalir sering dijadikan tempat transaksi perbuatan asusila. “Kita juga mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas itu. Setelah kita razia, ternyata betul sehingga mereka yang terjaring razia akan kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Tiga pasangan asusila yang terjaring, terang Aris, telah melanggar Perda No 2/2004. “Nah, terhadap kafe dan panti pijat yang ada, nanti kita akan tinjau ulang izinnya ke Dinas Sosial. Pada intinya, kita ingin menciptakan rasa aman,nyaman dan kondusif di Palembang,” tegasnya. Terhadap miras yag ditemukan, pihaknya akan mengajukan siding yustisi.

Razia seperti itu, tambah Aris, ke depan akan rutin dilakukan secara continue. “Kita akan sisir tempat-tempat lainnya, seperti di Seberang Ulu dan lainnya. Kita lakukan secara merata dan terus meneruskan karena apa yang kita lakukan didasarkan oleh perda,” pungkasnya. (cj7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Tower Sekarat Dikeroyok Massa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler