Mesum Ditindak, Korupsi Dibiarkan

Soal Sanksi Pencopotan Jabatan PNS oleh Pemprov Kaltim

Sabtu, 22 Oktober 2011 – 13:05 WIB
SAMARINDA - Keputusan tegas yang diambil Pemprov Kaltim untuk mencopot jabatan seorang oknum pegawai negeri yang kedapatan berduaan di kamar hotel, harus diikuti pemerintah di kabupaten dan kotaSebab, ketika oknum yang berbuat mesum terkena sanksi, oknum PNS yang tersangkut kasus korupsi justru masih dapat menjalankan tugasnya.
 
"Hebat

BACA JUGA: Atasi Banjir, Pekanbaru Siap Bangun Waduk

Tertangkap Satpol PP, jabatannya dicopot
Bahkan dengan pernyataan: mesti tegas

BACA JUGA: Kalbar Butuh 8 Ribu Guru

Sementara yang dipidana korupsi, kok, tidak?" kata Carolus Tuah, koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30.

Dia mengatakan, beberapa PNS yang jelas-jelas sudah menjalani hukuman, kini malah  masih berstatus abdi negara
Menurutnya, ini bukan sekadar perlakuan diskriminatif.

"Ini khianat terhadap cita-cita reformasi birokrasi

BACA JUGA: Peralatan E-KTP Digondol Maling

Khianat terhadap pemberantasan korupsi," sebutnya.

Pernyataan Tuah bukan tanpa alasanDi Pemkot Samarinda, misalnya, ada tujuh PNS yang terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN tahun 2007 di Pulau Atas, Samarinda IlirMereka rata-rata dihukum setahun penjaraAlih-alih mendapat sanksi pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah 32/1979, para PNS yang sudah bebas itu masih bertugas hingga sekarang"Ini bicara keadilan," tambahnya.

Seperti diwartakan, seorang pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kaltim terjaring dalam razia Satpol PP Samarinda, pekan laluOknum PNS Pemprov itu tertangkap basah berduaan dengan lawan jenis di sebuah hotel di Jalan Sentosa, Rabu (12/10) laluSelain masih mengenakan seragam pegawai, dia juga membawa mobil dinas Toyota Innova berwarna perakSelain dirinya, satu lagi oknum PNS dari sebuah SKPD di Pemkot Samarinda, terjaring razia di hotel yang berbeda.

Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengungkapkan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan tengah memproses sanksi kepada oknum berupa pencopotan jabatan.
 
"Ini menyangkut tugas dan tanggung jawab jabatanApalagi yang bersangkutan tertangkap basah," terang Irianto, Kamis (20/10).

Dia menyatakan, oknum tersebut bukan dari Sekretariat Provinsi, melainkan bertugas di satuan kerja perangkat daerah"Pak Gubernur sudah setuju (untuk memberikan sanksi)Kalau penurunan golongan, perlu dilihat dulu apakah itu termasuk sanksinya," kata Sekprov(fel/ha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Bantuan Pemerintah Pusat Diduga Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler