"Hebat
BACA JUGA: Atasi Banjir, Pekanbaru Siap Bangun Waduk
Tertangkap Satpol PP, jabatannya dicopotBACA JUGA: Kalbar Butuh 8 Ribu Guru
Sementara yang dipidana korupsi, kok, tidak?" kata Carolus Tuah, koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30.Dia mengatakan, beberapa PNS yang jelas-jelas sudah menjalani hukuman, kini malah masih berstatus abdi negara
"Ini khianat terhadap cita-cita reformasi birokrasi
BACA JUGA: Peralatan E-KTP Digondol Maling
Khianat terhadap pemberantasan korupsi," sebutnya.Pernyataan Tuah bukan tanpa alasanDi Pemkot Samarinda, misalnya, ada tujuh PNS yang terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN tahun 2007 di Pulau Atas, Samarinda IlirMereka rata-rata dihukum setahun penjaraAlih-alih mendapat sanksi pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah 32/1979, para PNS yang sudah bebas itu masih bertugas hingga sekarang"Ini bicara keadilan," tambahnya.
Seperti diwartakan, seorang pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kaltim terjaring dalam razia Satpol PP Samarinda, pekan laluOknum PNS Pemprov itu tertangkap basah berduaan dengan lawan jenis di sebuah hotel di Jalan Sentosa, Rabu (12/10) laluSelain masih mengenakan seragam pegawai, dia juga membawa mobil dinas Toyota Innova berwarna perakSelain dirinya, satu lagi oknum PNS dari sebuah SKPD di Pemkot Samarinda, terjaring razia di hotel yang berbeda.
Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengungkapkan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan tengah memproses sanksi kepada oknum berupa pencopotan jabatan.
"Ini menyangkut tugas dan tanggung jawab jabatanApalagi yang bersangkutan tertangkap basah," terang Irianto, Kamis (20/10).
Dia menyatakan, oknum tersebut bukan dari Sekretariat Provinsi, melainkan bertugas di satuan kerja perangkat daerah"Pak Gubernur sudah setuju (untuk memberikan sanksi)Kalau penurunan golongan, perlu dilihat dulu apakah itu termasuk sanksinya," kata Sekprov(fel/ha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Bantuan Pemerintah Pusat Diduga Palsu
Redaktur : Tim Redaksi