Menurutnya, pihaknya sudah menerima surat resmi dari camat Sungai Pinang bahwa ada kehilangan satu unit kamera DSLR tipe Canon 1100D dan speaker aktif. Saat ini pihaknya langsung meminta camat untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk bahan laporan ke pusat.
“Saat itu juga kita sudah berikan arahan untuk membuat BAP ke kepolisian, agar bisa dilaporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara waktu kata Safrin, rencananya pihaknya akan meminjamkan set peralatan e-KTP yang hilang tersebut, sambil menunggu Camat mengganti peralatan yang hilang. Sebab katanya, pemerintah pusat tidak akan mengganti peralatan e-KTP yang hilang dengan alasan apapun.
“Karena pusat tidak mengganti barang yang hilang, maka kami mintakan kepada Camat untuk menganggarkan pengadaan alat pengganti peralatan e-KTP yang hilang,” katanya.
Safrin sendiri mengaku menurut laporan pihak kecamatan, hilangnya peralatan e-KTP tersebut terjadi dengan merusak pintu kantor kecamatan. Tidak diketahui pasti seperti apa modusnya, namun dari dua set perlengkapan e-KTP hanya satu unit kamera DSLR dan speaker aktif yang disikat maling.
“Di situ kan ada dua set perlengkapan. Kamera DSLRnya pun ada dua unit. Tapi yang diambil hanya satu unit saja,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, pelayanan e-KTP di Kecamatan Sungai Pinang terganggu. Sebab dari yang seharusnya bisa melayani dengan dua set perlengkapan e-KTP, namun semenjak kamera DSLR e-KTP raib, hanya satu set perlengkapan e-KTP saja yang difungsikan untuk melayani sedikitnya 10.393 wajib e-KTP di Sungai Pinang Kabupaten Banjar. (bem/ij/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLTMG Panaran 25 MW Mulai Dibangun
Redaktur : Tim Redaksi