MEULABOH - Usai mendapat kritikan lemahnya penerapan syariat islam di Aceh Barat, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) pun bergerak untuk melakukan razia besar-besaran. Sejak Rabu (3/4) petang lalu, kegiatan razia WH, menyisir seputar jalan Kota Meulaboh, dan berhasil menjaring 49 pelanggar busana muslim.
Selain itu, pada Rabu (3/4) malam harinya, kembali polisi syariat melakukan razia kartu domino pada sejumlah tempat di kota Meulaboh. Namun dalam kegiatan tersebut, petugas malah berhasil menangkap satu pasangan mesum dari Desa Suak Ribee, kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Pasangan non muhrim ini langsung digelandang petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat guna diamankan dari amukan, serta mempermudah proses pemeriksaan.
Pasangan mesum tersebut, berinisial AG (33), berasal dari Bandung yang berdomisili di Gampong Suak Ribe, dan pasangannya PUT (23), warga Simeulue yang berdomisili di Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kasat Pol PP dan WH, Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi menuturkan pasangan kekasih ini, sebelumnya digrebek warga. petugas dari WH mengamankan pasangan kekasih tersebut, dari potensi amukan warga yang kian emosi.
“Berdasarkan informasi warga tersebut, petugas langsung turun ke lokasi, dan mengamankan mereka,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan terhadap pasangan non muhrim digelar, bila terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Perbuatan Mesum), maka perkara ini akan dilimpahkan penyidik kepengadilan Syariat,” katanya. (den)
Selain itu, pada Rabu (3/4) malam harinya, kembali polisi syariat melakukan razia kartu domino pada sejumlah tempat di kota Meulaboh. Namun dalam kegiatan tersebut, petugas malah berhasil menangkap satu pasangan mesum dari Desa Suak Ribee, kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Pasangan non muhrim ini langsung digelandang petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat guna diamankan dari amukan, serta mempermudah proses pemeriksaan.
Pasangan mesum tersebut, berinisial AG (33), berasal dari Bandung yang berdomisili di Gampong Suak Ribe, dan pasangannya PUT (23), warga Simeulue yang berdomisili di Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kasat Pol PP dan WH, Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi menuturkan pasangan kekasih ini, sebelumnya digrebek warga. petugas dari WH mengamankan pasangan kekasih tersebut, dari potensi amukan warga yang kian emosi.
“Berdasarkan informasi warga tersebut, petugas langsung turun ke lokasi, dan mengamankan mereka,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan terhadap pasangan non muhrim digelar, bila terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Perbuatan Mesum), maka perkara ini akan dilimpahkan penyidik kepengadilan Syariat,” katanya. (den)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi