Oknum Dokter PNS Terlibat Narkoba

Kamis, 04 April 2013 – 13:29 WIB
BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang mengganjar Dokter Dean Zandesko (43), oknum dokter yang berstatus Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Selatan, 12 bulan penjara. Pada persidangan yang dipimpin Hakim F. X. Supriyadi, Rabu (3/4), ia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kabag Tata Usaha RSUD Bob Bazar Kalianda ini Dokter terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS). Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono.  Dalam sidang tuntutan JPU dua minggu lalu, dr. Dean dituntut lima tahun penjara. Atas putusan hakim ini, dr. Dean menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Ketua Presidium Dewan Rakyat Lampung (DRL), Anggit Nungroho, menyesalkan vonis hakim yang amat ringan untuk dr. Dean. Menurutnya jika didakwa sebagai pemakai memang ancaman pidana menjadi ringan. Sebab, tidak ada batas minimal hukuman yang dijatuhkan.

Namun menurutnnya seharusnya hakim dapat membedakan hukuman yang dijatuhkan kepada warga bisa dengans eorang dokter yang juga PNS. ”Selain membawa citra buruk untuk PNS, ia juga sebagai dokter yang seharusnya menjadi symbol perang terhadap penyakit,” katanya.

Putusan hakim ini menurutnya akan menjadi preseden buruk ke depan dalam pemberantasan narkoba. Terutama jika suatu saat terjadi perkara serupa, maka hukuman dr. Dean akan menjadi acuan. “Bahkan tidak menjadi  peringatan keras untuk oknbum dokter juga PNS yang terlibat perkara narkoba,” katanya.

Sekadar mengingatkan, dr Dean ditangkap pada 26 November 2012 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Warga Jalan Hi. Said Kotabaru Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung ini ditangkap saat gabungan anggota Patroli dan Narkoba melaksanakan razia rutin di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjunggading Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung.

Saat itu anggota Polresta Bandarlampung melihat sebuah mobil Merk Toyota Inova warna Hitam BE 742 WK yang melintas ditempat itu yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu mobil itu diberhentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.  Ternyata  polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil Sabu-sabu yang disimpan dalam tas warna hitam yang diletakkan dalam jok mobilnya. (eka/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minum Miras Langsung Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler