Sebelumnya, pada Sabtu (15/1) malam kemarin Satpol PP telah mengamankan di tempat yang sama beberapa pasangan yang diduga sedang melakukan praktek mesum. Pengerebekan ini berawal dari laporan ketua RT yang mengatakan seringnya penginapan tersebut dijadikan tempat mesum oleh pasangan-pasangan yang bukan muhrimnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Satpol PP Tarakan bergerak cepat. Petugas mendobrak pintu kamar penginapan dan mendapati 4 pria berinisial MN, IR, TH dan AN sedang bersama pasangannya masing-masing, yaitu IR, FK, AN dan YL. Si perempuan ada yang mengaku masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Tarakan.
Saat digerebek, pasangan yang masih tergolong remaja itu baru saja melakukan hubungan selayaknya suami istri. “Mereka ini kita tangkap basah. Meskipun tindakan ini (mesum, Red) didasari suka sama suka, tapi mereka bukan suami istri dan tetap akan kami sidangkan,” tegas Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH kepada Radar Tarakan saat ditemui usai melakukan penggerebekan.
Hal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang larangan perbuatan asusila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan. (*/sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coba Memperkosa, Mahasiswa Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi