Metro TV Dinilai Melanggar HAM

Jumat, 21 Desember 2012 – 21:05 WIB
JAKARTA--Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV, mendapat tanggapan resmi dari Komnas Perempuan dan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam keputusan resminya, dua institusi ini menyatakan PHK sepihak terhadap Luviana, bertentangan dengan hukum dan melakukan pelanggaran HAM.

Dalam suratnya No 2.759A/K/PMT/XI/2012 yang keluar pada 9 November 2012, Komnas HAM menyatakan bahwa Metro TV terindikasi melakukan pelanggaran HAM. Secara faktual Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran hak berserikat karena upaya pemecatan yang dilakukan terhadap Luviana  bersamaan dengan dirintisnya upaya pembangunan Serikat Pekerja di Metro TV. Upaya ini dilakukan Metro TV secara sengaja atau tidak sengaja untuk menggagalkan upaya Luviana dalam membentuk serikat pekerja dan  memperjuangkan kesejahteraan karyawan.

Indikasi pelanggaran HAM terjadi khususnya atas kebebasan berpendapat dan pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat. Padahal kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk berserikat dijamin dalam pasal 24 UU no 39/ Tahun 1999. Indikasi pelanggaran HAM makin jelas dan terang dengan diberhentikannya gaji Luviana pada saat belum ada keputusan hukum tetap.

Setelah diminta mundur tanpa alasan pada tanggl 31 Januari 2012, Luviana yang sedang merintis pendirian Serikat pekerja di Metro TV kemudian di-PHK oleh Metro TV karena dianggap berusaha mereformasi manajemen, mengajak kawan-kawan mempertanyakan kesejahteraan dan mencemarkan nama baik Metro TV karena menceritakan kasus yang dialaminya kepada pihak lain.

Kemudian sejak Juli 2012 hingga sekarang Luviana sudah tidak diberikan upah padahal belum ada keputusan hukum yang inkracht (tetap). Pemilik Metro TV pada tanggal 5 Juni 2012, Surya Paloh pernah menjanjikan Luviana untuk bekerja kembali, namun Luviana justru pada tanggal 27 Juni 2012 di PHK.

Sebelumnya, Komnas Perempuan juga telah mengeluarkan pernyataaan resmi melalui Surat No 083/KNAKTP/Pemantauan/Surat Dukungan/XI/2012, Komnas Perempuan juga telah menyatakan sikap. Pertama, kebijakan PHK terhadap Luviana tidaklah tepat Keputusan PHK ini merupakan pembungkaman bagi buruh untuk berpendapat serta mempertanyakan dan memperjuangkan hak kesejahteraannya.

Kedua, hak Luviana maupun buruh di perusahaan untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat wajib mendapat penghargaan dan perlindungan tanpa adanya pembatasan, sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.

Ketiga, tindakan Metro TV mem-PHK Luviana dengan pasal Kesalahan berat melalui Peraturan Perusahaan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 telah mencabut Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kesalahan berat.   

Menyikapi pernyataan resmi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, AJI Jakarta mengapresiasi langkah Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang berpihak pada keadilan bagi buruh.

"Kami juga menyerukan Metro TV untuk mengkoreksi diri sebagai media massa yang selalu mengkritik negara atas nama rakyat dan demokrasi, namun dirinya sendiri telah melakukan pelanggaran HAM," ujar Kustiah, koordinator Aliansi Melawan Topeng Restorasi (Metro) dalam surat elektronik yang diterima JPNN, Jumat (21/12).(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poso Jangan Sampai Seperti Gaza

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler