MHKI Dorong Gerakan Sadar Hukum Kesehatan

Jumat, 03 Juni 2022 – 21:46 WIB
Suasana pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) dengan tema ‘Gerakan Sadar Hukum Kesehatan’ bersama beberapa organisasi keprofesian. Ilustrasi. Foto: Dok. MHKI

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) mendorong ‘Gerakan Sadar Hukum Kesehatan’ bersama beberapa organisasi keprofesian.

Ketua MHKI dr. Mahesa Paranandipa mengatakan gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama lintas organisasi dalam memberikan penyadaran hukum kesehatan kepada semua komponen masyarakat.

BACA JUGA: Kemenkumham Bina 10 Kelurahan Sadar Hukum di Bogor

“Kami menggagas sebuah gerakan Sadar Hukum Kesehatan, sebagai gerakan bersama seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, penegak hukum, profesi kesehatan, dan profesi hukum,” kata Mahesa pada saat kegiatan pelantikan MHKI sekaligus pembuatan nota kesepakatan bersama OP Kesehatan, belum lama ini.

Menurut Mahesa, Gerakan Sadar Hukum Kesehatan adalah sebuah solusi agar masyarakat lebih mengerti dan memahami akan pentingnya kesehatan. Hal ini juga diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum

“Pentingnya masyarakat untuk menyadari, memahami, dan mengamalkan hak serta kewajiban setiap pihak khususnya dalam sektor kesehatan. Demikian juga termaktub dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Mahesa.

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia dr. Ulul Albab mengatakan masih banyak yang belum memahami dengan hukum kesehatan.

BACA JUGA: Update Kasus Covid-19 Jumat 3 Juni 2022, DKI Jakarta Terbanyak

Oleh karena itu, menurut Ulul, perlu sebuah pengawalan dan pengawasan.

“Banyak orang tidak cermat terkait dengan hal serupa, maka tugas kita adalah mengawalnya,” ujar Ulul.

Menurut dia, IDI mendukung dan mengapresiasi baik atas terbentuknya gerakan sadar hukum tersebut.

”Semoga gerakan ini dapat kita implementasikan bersama,” harapnya.

Sementara itu, Drg Paulus Yanuar dari PDGI menyampaikan permasalahan hukum kesehatan merupakan hal yang sangat emergensi.

Untuk itu, kata Paulus, diperlukan kerja sama dalam mengawasinya.

“Kita bersama membangun kesadaran hukum kesehatan di masyarakat,” ucap Paulus Yanuar.

Dia mengharapkan gerakan sadar hukum menjadi tujuan semua kalangan. Terutama, pembuat regulasi, tenaga kesehatan dan masyarakat.

”Semoga gerakan sadar hukum kesehatan menjadi gerakan kita bersama,” ujarnya.

Salah satu prinsip hukum yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah prinsip Solus Suprema Lex Esto (Keselamatan/Kesejahteraan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi).

Hal tersebut sejalan dengan tujuan bangsa, pada Mukadimah UUD 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler