BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum

Jumat, 26 Mei 2017 – 12:51 WIB
Focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dalam rangka Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) terus menggenjot pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Namun, upaya itu bukannya tanpa kendala.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengungkapkan, salah satu kendala dalam rangka membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah kriteria pembentukannya yang belum memiliki ukuran dan standar yang jelas.

BACA JUGA: Kemenkumham Gunakan Film untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum

“Kriteria pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat yang demikian pesat,” ujarnya, Jumat (26/5).

Enny menambahkan, BPHN pun menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Grand Design Pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. FGD itu berlangsung 22-24 Mei 2017.

BACA JUGA: Ada Layanan Kewarganegaraan Online demi Permudah Izin Menjadi WNI

Menurut Enny, FGD itu diikuti oleh peserta yang mewakili kementerian/lembaga terkait dan para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Harapannya, FGD itu menghasilkan gambaran yang tepat tentang kriteria pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.

“Demi terbentuknya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum.” tuturnya.

BACA JUGA: Beginilah Penjelasan Kemenkumham soal Toge Si Bandar Narkoba di Tanjung Gusta

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Audy Murfi menambahkan, tujuan FGD adalah untuk merumuskan indikator-indikator ataupun kriteria yang dapat dijadikan ukuran penilaian bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat sebuah desa dan kelurahan telah memiliki kesadaran hukum

“Sehingga desa, atau kelurahan yang masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut, dapat diberikan predikat sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum,” ucapnya.

Sedangkan Kasub Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Achmat Abdillah mengatakan, ada beberapa kriteria untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana Desa atau desa/kelurahan yang bisa ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.

“Antara lain pelunasan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tidak terdapat perkawinan di bawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.(adv/jpnn)

Berikut ini adalah mekanisme pembentukan Desa Sadar Hukum:

  1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
  2. Usul penetapan dilakukan oleh camat kepada bupati/wali kota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Bupati/wali kota menetapkan dengan surat keputusansuatu desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
  4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul bupati/wali kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Bantuan Hukum? Silakan Klik SIDBANKUM Kemenkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler