jpnn.com - jpnn.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Najamudin Ramli mengatakan, peredaran mi instan asal Korea yang diduga mengandung enzim babi di Sumenep, merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya.
"Kalau sudah beredar di masyarakat, itu otoritas BPOM dan Kemenkes. MUI tidak punya otoritas menggeledah toko segala macam," kata Najamudin menjawab JPNN.com, Kamis (19/1).
BACA JUGA: Mi Samyang Asal Korea Beredar tanpa Label BPOM
Menurut dia, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merupakan lembaga sukarela untuk melakukan kajian jika sebuah produk didaftarkan.
"Kalau tidak didaftarkan dan sudah beredar, itu ranah pemerintah. Kecuali MUI Sumenep, meneruskan ke MUI Pusat. Kalau sudah ada informasi masyarakat, mestinya BPOM dan Kemenkes segera bertindak," tegasnya.
BACA JUGA: Inilah Mi Samyang yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Saat ditanya kemungkinan MUI akan ikut terlibat dalam meneliti zat yang terkandung di dalam mi instan Samyang asal Korea, Najamudin tidak menampiknya.
"Saya kira MUI akan terlibat dalam mengeksplorasi zat-zat di dalam Mie itu di laborarorium MUI. Yang penting sampelnya sudah ada, kami akan periksa," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam