jpnn.com - jpnn.com - Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep, Jawa Timur membongkar adanya produk makanan yang beredar luas di Indonesia tanpa pengawasan dari Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM).
Produk makanan itu berupa mie instan Samyang asal Korea Selatan yang bebas dijual di Sumenep, Jawa Timur.
BACA JUGA: Inilah Mi Samyang yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan MUI, Kepolisian dan Satpol PP setempat, ditemukan sebuah swalayan menjual mi tersebut, Rabu (19/1).
Pemilik swalayan, Valentin Gusno mengakui mi tersebut tidak disertai label dari BPOM yang merupakan lembaga resmi negara yang ditunjuk untuk mengkajia dan menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan yang beredar di Indonesia.
BACA JUGA: MUI Curigai Mi Instan Mengandung Minyak Babi
"Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM," katanya kepada Pojok Pitu (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta
Valentin mengatakan, pihanya menjual mi Samyang lantaran memenuhi permintaan konsumen. Menurutnya, permintaan itu berjubel di media sosial.
“Kami ikut-ikutan nge-hits di Instagram,” ucapnya.
Dia pun meminta maaf atas kejadian yang tikak mengenakkan itu. Valentin berjanji akan
Valentin Gusno menyatakan pihaknya sudah meminta maaf atas penjualan produk tersebut. menarik produk makanan tersebut agar tidak dijual kembali. Kasus tersebut diakuinya menjadi pelajaran berharga.
"Saya membeli dari beberapa reseller dari Surabaya,” katanya.
Mi berjenis ramen instan yang diduga kuat mengandung enzim babi beredar luas. Namun sejauh ini memang penjualannya secara online.
Sejumlah situs e-commerce menjual mi tersebut dengan harga yang beragam per kemasannya. Ada yang Rp 13.500 dan Rp 15 ribu.
(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Sarapan Indomie?
Redaktur : Tim Redaksi