Mi6 Sarankan Calon Pj Gubernur NTB Maju di Pilgub 2024

Rabu, 26 Juli 2023 – 11:53 WIB
Direktur M16 Bambang Mei Finarwanto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, MATARAM - Penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dimulai.

Hal itu menyusul telah diterimanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/3734/SJ perihal Usul Nama Calon Penjabat (Pj) Gubernur kepada DPRD NTB pada Jumat (21/7) yang lalu.

BACA JUGA: Dukungan Masyarakat kepada Calon Pj Gubernur NTB Prof Masnun Tahir Terus Mengalir

Sejumlah nama mulai muncul ke permukaan sebagai figur yang digadang-gadang akan menjadi Penjabat gubernur NTB.

Para pihak terkait juga mulai terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu figur tertentu.

BACA JUGA: Temui Ketua DPRD NTB, Sejumlah Elemen Masyarakat Usul Lalu Niqman Zahir jadi Pj Gubernur

Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menangkap fenomena dukung-mendukung tersebut.

Mi6 mengingatkan bahwa penentuan penjabat gubernur merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan

Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto melihat ada rivalitas yang muncul dari proses penjaringan penjabat gubernur ini.

Hal itu menurutnya tentu tidak baik dalam konteks memberikan pembelajaran kepada publik.

"Gerakan ini, kok, kesannya jadi ajang show of force (unjuk kekuatan) dan seperti berusaha menekan. Padahal, itu domain pemerintah pusat untuk menentukan penjabat gubernur," katanya kepada JPNN, pada Rabu (26/7) di Mataram.

Menurut pria kerap disapa Didu ini, rivalitas yang muncul itu membuat adanya pembelahan di tengah masyarakat.

Sehingga hal itu rentan untuk dipolitisir menjadi kepentingan personal atau kelompok tertentu.

Didu mengingatkan posisi Pj gubernur pada prinsipnya hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Sebaiknya ujar dia, masyarakat menyerahkan sepenuhnya mekanisme penentuan penjabat gubernur tersebut pada pemerintah pusat.

"Siapa yang ditunjuk dan memiliki kompetensi dan kualifikasi birokrat yang mumpuni serta terbebas dari kepentingan politik manapun," ujarnya.

Didu menegaskan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, menyatakan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.

"Kemudia menteri mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan," bebernya.

Menurutnya, DPRD melalui ketua DPRD Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Dalam mengusulkan, menteri dapat menerima masukan dari kementeriana atu lembaga pemerintah nonkementerian.

"Usulan nama-nama tersebut kemudian akan digodok oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo bersama sejumlah kementerian atau lembaga terkait," paparnya.

Didu mengingatkan bahwa seharusnya, publik dapat lebih guyub dalam mengikuti proses penjaringan kandidat Pj gubernur ini.

Didu mengungkap terdapat adanya nuansa layaknya pilkada sungguhan. Jika figur-figur yang hendak bersaing menunjukkan eksistensi sebagai PJ Gubernur merasa punya kekuatan.

Dia menyarankan lebih baik untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

"Ini, kan, terasa sekali seperti pilkada sungguhan. Kalau merasa kuat, mending maju saja nanti di pilkada 2024," tegasnya.

"Jadi, lebih baik kita serahkan saja semuanya ke pemerintah pusat," sambungnya.

Mantan Direktur Walhi NTB ini juga mengatakan, jika terlalu banyak intervensi dari daerah, cenderung berakhir menjadi kompetisi yang tidak sehat.

Didu mengkhawatirkan jika proses rekom-merekom atau dukung-mendukung calon PJ gubernur ini tidak murni lagi.

Apalagi seandainya ditengarai ada ruang transaksional yang terbuka dalam tahapan tersebut.

"Apabila hal tersebut ada dugaan terjadi, menjadi tidak-menarik lagi proses penjaringan karena tidak murni lagi," kata Didu. (mcr38/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler