jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkoba Michael Kosasih, 26, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kelas I A Khusus Sumsel, Rabu (12/2/2020).
Putusan hakim itu sama persis seperti yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan sebelumnya.
BACA JUGA: Michael Kosasih Dituntut Hukuman Mati
Majelis hakim, diketuai Erma Suhartini SH MH dalam amar putusannya tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti membawa narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu puluhan kilogram serta belasan ribu pil ekstasi (ineks).
Saat ditangkap polisi, warga Jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang itu kedapatan memiliki 20 Kg sabu-sabu yang dikemas pada satu bungkus (kantong kertas besar) yang dibagi empat bungkus plastik besar, serta 12 bungkus plastik kecil berisi ekstasi sebanyak 18.800 butir.
BACA JUGA: Dooor! Aris Munanda Langsung Ditembak Mati, Tak Ada Ampun
“Terdakwa Michael Kosasi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Untuk itu majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas hakim Erma Suhartini SH MH saat membacakan putusan.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Michael Kosasih, Desmon Simanjuntak SH langsung menyatakan banding dan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim dirasakan terlalu berat untuk kliennya.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi
BACA JUGA: Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati
“Kami akan banding, hukuman itu terlalu berat, klien kami hanya seorang kurir,” katanya singkat.(nan)
Redaktur & Reporter : Budi