jpnn.com, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail menegaskan siaran TV digital atau analog switch off (ASO) akan berlangsung paling lambat 2 November 2022.
Dia menjelaskan pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran multipleks berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Menuju TV Digital, Begini Kesiapan Pemerintah
"Hari ini kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO. Komitmen kami yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kami laksanakan dengan baik,” kata Ismail, Selasa (12/4).
Dia mengatakan dengan ASO, masyarakat akan menikmati siaran digital dengan gambar, suara, dan teknologi yang lebih berkualitas.
BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya
ASO, lanjut dia, akan dijalankan secara hati-hati selama pengalihan dari siaran analog menjadi digital.
"Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital," ujar Ismail.
Dia mengungkapkan infrastruktur digital kini sudah siap. Menurutnya, ada empat hal yang perlu disiapkan untuk migrasi, seperti transmitter atau pemancar, set top box, sosialisasi kepada masyarakat, dan siaran simulcast. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih