Miliaran Dana Bantuan Sosial Jadi Bancakan

Kamis, 29 Desember 2016 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim akhirnya menetapkan empat tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Keempatnya disangka merugikan negara Rp 500 juta yang dialokasikan dalam APBD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2012.

BACA JUGA: Tabung Bright Gas Meledak, Satu Keluarga Jadi Korban

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik telah mendapatkan alat bukti dari pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Aliran dana hibah yang diduga dikorupsi mengalir ke organisasi Pelita.

BACA JUGA: PNS di Daerah Ini Dilarang Keluar hingga Akhir Tahun

Tersangkanya adalah ketua bersama sekretaris yang berinisial Hi dan Ra.

Ada pula dari Yayasan Pemuda. Tersangkanya berinisial Aw, ketua  yayasan dan Hd sebagai anggota.

BACA JUGA: Pangdam Pastikan Penyerang Markas BNN Dipecat

“Dua pekan lalu sudah ditetapkan tersangka,” sebut Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri di kantornya, Selasa (27/12).

Kasus tersebut sebenarnya telah ditangani Polres Kukar pada 2014.

Tapi kemudian dilimpahkan ke Subdit Tipikor Ditrkrimsus Polda Kaltim.

Dia menuturkan, total dana hibah APBD Kukar pada 2012 senilai Rp 85,9 miliar.

Dari penyelidikan yang panjang, laporan pertanggungjawaban organisasi Pelita dan Yayasan Pemuda diduga fiktif.

“Laporannya fiktif. Kami terus mendalaminya,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Ade Yaya Suryana.

Sejumlah dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pengeluaran bantuan dana hibah sebagian sudah diamankan oleh penyidik.

Termasuk keterangan lebih dari sepuluh orang saksi ditambah keterangan ahli.

Dia menjelaskan, dana hibah APBD Kukar 2012 dialokasikan lebih dari Rp 142,1 miliar.

Total anggaran hibah itu mengalir ke 428 lembaga/organisasi.

Tetapi, yang ada laporan pertanggungjawabannya hanya seratus lembaga/organisasi dengan nilai lebih dari Rp 56,2 miliar.

Sisanya, Rp 85,9 miliar yang diterima oleh 328 lembaga/organisasi tidak jelas pertanggungjawabannya. (aim/riz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Tol Trans Jawa di Tegal Tunggu Putusan MA


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler