Milik Negara, Usakti Harus Dijadikan PTN

Rabu, 02 Mei 2012 – 02:30 WIB

JAKARTA -  Chairman Indonesian Beraucracy And Service Watch (IBSW), Nova Andika mengatakan Universitas Trisakti (Usakti) merupakan milik negara yang sebelumnya menjadi aset Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki). Karenanya, Baperki yang kini dinyatakan sebagai gerakan yang punya hubungan G30S PKI dan organisasi terlarang maka seluruh asetnya harus dikembalikan ke Negara dan tidak boleh jatuh ke tangan swasta.

"Jelas – jelas Usakti yang tadinya bernama Universitas Respublica yang dimiliki oleh Baperki kemudian di tutup dan diambil alih oleh Pemerintah, kemudian menjadi Universitas Trisakti," kata Nova dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).

Menurut Nova, seiring dengan perjalanannya, banyak pihak kini berupaya agar Universitas Trisakti jatuh ke tangan swasta. Kata dia, yang paling berkepentingan adalah pihak yayasan. "Artinya jelas, Universitas Trisakti adalah milik pemerintah, namun sekarang ada upaya dari pihak swasta yaitu Yayasan Trisakti untuk mengambil alih dengan tameng hukum dan menguasai aset yang sejatinya sudah menjadi milik Negara tersebut,"  ucapnya.

Makanya, desak Nova, pemerintah harusnya berani mengambil alih aset Usakti dan menjadikannya salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) seperti yang dilakukan kepada sebuah sekolah di Bandung. Kata dia, sekolah yang sebelumnya milik Baperki kini menjadi milik pemerintah dan berubah nama menjadi SMA Negeri 4 Bandung.

“Seharusnya Pemerintahlah yang paling berhak memliki dan mengelola Universitas trisakti dan sudah paling tepat jika Usakti dijadikan PTN. Pemerintah tak perlu ragu melakukannya. Jika alasannya Baperki dibubarkan dan dinyatakan sebagai Ormas terlarang, mengapa Aset Universitas Respublica tidak dialihkan dan dijadikan Universitas Negeri oleh Negara?" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong mengaku memiliki bukti berupa surat dari Menteri Pendidikan Nasional No 0281/U/1979 kepada Menteri Keuangan RI  No. 94/MPN/LK/2008 Tanggal 30 Juni 2008 yang menyatakan bahwa hak kepemilikan dan peneglolaan Yayasan Trisakti adalah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Advendi mengatakan, sejalan dengan hal tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham RI telah mengeluarkan surat kepada Notaris Suciptjo yang membuat anggaran dasar Yayasan Trisakti  dengan No AHU.AHA.03.04-17 tanggal 24 Juni 2011 dengan memerintahkan agar Notaris Sutjipto mengeluarkan Universitas Trisakti dari Aset Yayasan Trisakti, karena aset tersebut masih tercatat dalam kekayakan negara eks asing/Cina pada Kementerian keuangan. “Jadi jelaslah bahwa aset Univeritas Trisakti dimiliki oleh Negara” tegas Advendi.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong bersama seluruh civitas akademika Universitas Trisakti telah mendeklarasikan komitmennya untuk menjadikan Usakti sebagai PTN tanggal 29 Februari 2012. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek MTS Diduga Sunat Beasiswa Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler