Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun

Kamis, 28 Maret 2013 – 15:37 WIB
BATAMKOTA  - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Rabu (27/3).

Vonis majelis hakim yang dibacakan Jack Johanes Oktavianus ini sama dengan tuntutan yang diberikan  jaksa penuntut umum (JPU) Aji Satrio, yang menuntut terdakwa 17 tahun kurungan penjara. Jack mengatakan sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU.

"Melihat dari  hasil dari perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi bangsa, maka kami majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, untuk memberikan hukuman ini" kata Thomas.

Hakim menilai Ng Peng Chong melanggar Pasal 112 Ayat 2 KUHP tentang Narkotika. "Vonis ini telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, jumlah barang bukti, selama persidangan, terdakwa juga bertele-tele di dalam membacakan dakwaan dan terdakwa juga berpura-pura sakit sewaktu pemeriksaan," kata Jack.
 
Pria 53 tahun ini ditangkap pada 12 November 2012 lalu, membawa sabu-sabu dari Malaysia Ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Centre sekitar pukul 8.30 WIB. Setibanya di pelabuhan, petugas dari Ditpam merasa curiga dan memeriksa Ng Peng Chong.

Menurut pengakuan Ng Peng Chong, dia membawa sabu-sabu atas suruhan dari Acuan warga negara Malaysia untuk diantarkan ke Batam. Namun, terdakwa tidak mengetahui dengan siapa Sabu-Sabu itu akan diberikan di Batam.

Modus yang dipakai Ng Peng Chong untuk membawa Sabu-Sabu ke Batam, dengan cara melilitkan dipinggangnya sebanyak 7 bungkus dengan menggunakan lakban, dan juga 2 bungkus dililitkan di kedua paha kiri dan kanannya.

Pihak Ditpam dan Imigrasi tidak hanya menemukan Sabu-Sabu seberat 3 kilogram saja, tetapi juga menemukan uang sebesar 3.000 ringgit dari saku terdakwa.

Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima vonis yang diberikan . hakim. Terlihat Ng Peng Chong memberikan surat permintaan maaf dan menyesal lagi, tetapi sudah tidak dipertimbangkan hakim lagi.

Saat Batampos menemui terdakwa didalam sel tahanan PN Batam, Ng Peng Chong tak mau berkomentar, terlihat pria tua ini menutup kepalanya dengan baju, tidak ada sepatah katapun yang diucapkan atas vonis tersebut. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Sikat Bandar Internasional Beraset Rp 35 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler