Miliki Perda LP2B, Lampung Didorong Buat Peta Geospasial

Selasa, 14 April 2020 – 11:04 WIB
Lahan persawahan. Foto: dok Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong daerah agar memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini demi mewujudkan pertanian maju, mandiri, dan modern.

Salah satunya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mempertahankan lahan pertanian dari konversi benar-benar luar biasa. Terbukti, semua Kabupaten/Kota di bawah Provinsi Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

BACA JUGA: 2020, Kementan Siap Bangun 400 Unit Embung di 30 Provinsi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," ujar Mentan Syahrul.

BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Jangan Merambah Lahan Pertanian

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Kementan Kukuhkan 67 Duta Petani Milenial dan Petani Andalan

"Dengan demikian, UU 41/2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul.

Kini, fokus Pemprov mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota membuat peta geospasial lahan pertanian. Pasalnya, dari 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, Kabupaten Lampung Selatan memiliki peta geospasial LP2B.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.

"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," kata Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kusnardi mengatakan, sejak 2013 Lampung memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B, yang kemudian menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam membentuk perda serupa. Bahkan Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung memiliki peta geospasial lahan pertanian berkelanjutan.

"Saat ini ada 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, tapi baru Lampung Selatan yang mengaplikasikan peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan untuk perizinan. Untuk itu, kami mendorong agar yang sudah memiliki Perda LP2B segera menyusun peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan dan bagi yang sudah menyusun peta geospasial segera mengaplikasikannya," kata Kusnardi.

Berdasarkan perda tersebut, kini lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung seluas 369.549 hektare. Luasan lahan itu terdiri dari lahan LP2B seluas 351.080 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 18.469 hektare.

"LP2B ini sejalan dengan misi pembangunan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama," kata Kusnardi.

Pada bagian lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, pihaknya mengganggarkan penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp145 juta terdiri dari naskah akademik dan draf Perda. Selain itu, sesuai arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus memiliki peta geospasial.

"Sehingga dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, perda LP2B harus dilengkapi peta geospasial," kata Bibit.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan, terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan. Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektare (ha) dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 ha.

Setelah draf Perda siap, akan dikoordinasikan dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya diperdakan. Pada 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi luas LP2B di Lampung Selatan dengan melibatkan penyuluh pertanian. Hasilnya, luas LP2B di Lampung Selatan 36.482 ha. Hasil itu akhirnya dipakai untuk sosialisasi Perda LP2B.

"Hal yang sangat menggembirakan, peta LP2B dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Lampung Selatan,” kata Bibit.

Sehingga, setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus dicek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak.

“Jika calon lokasi tersebut masuk LP2B, perizinan tidak diproses lebih lanjut. Jika tidak masuk LP2B, proses perizinan dilanjutkan," ujar Bibit.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler