jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus terancam hukuman pidana penjara lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya di UU narkotika di Pasal 114 itu yang kami persangkakan terhadap yang bersangkutan (Millen Cyrus-red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).
BACA JUGA: Sedihnya Ashanty Lihat Millen Cyrus Pakai Baju Tahanan
Selain itu, polisi juga terus melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu yang turut diamanakan bersama Millen Cyrus.
"Untuk barang buktinya dari mana kami dalami terus," pungkasnya.
BACA JUGA: Millen Cyrus Akhirnya Dipindahkan ke Sel Khusus
Diketahui, Millen Cyrus diamankan polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram. Tak sendiri, keponakan Ashanty itu diamankan bersama seorang pria berinisial JR.
BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru soal Kasus Video Mirip Gisel, Mengejutkan!
Millen Cyrus kini masih menghuni sel khusus di tahanan Mapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama