Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkoba, Sebegini Ancaman Hukumannya

Kamis, 26 November 2020 – 07:57 WIB
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus terancam hukuman pidana penjara lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. 

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya di UU narkotika di Pasal 114 itu yang kami persangkakan terhadap yang bersangkutan (Millen Cyrus-red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).

BACA JUGA: Sedihnya Ashanty Lihat Millen Cyrus Pakai Baju Tahanan

Selain itu, polisi juga terus melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu yang turut diamanakan bersama Millen Cyrus.

"Untuk barang buktinya dari mana kami dalami terus," pungkasnya.

BACA JUGA: Millen Cyrus Akhirnya Dipindahkan ke Sel Khusus

Diketahui, Millen Cyrus diamankan polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram. Tak sendiri, keponakan Ashanty itu diamankan bersama seorang pria berinisial JR.

BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru soal Kasus Video Mirip Gisel, Mengejutkan!

Millen Cyrus kini masih menghuni sel khusus di tahanan Mapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler