jpnn.com - JAKARTA – Brigjen Didik Purnomo sangat ingin mengakhiri karirnya di kepolisian dengan mulus. Namun, setelah 32 tahun mengabdi, harapannya itu buyar seiring dengan terbongkarnya kasus korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus tersebut, Didik yang jabatan terakhirnya sebagai wakil kepala Korlantas Polri harus berurusan dengan KPK karena perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA: Pemilik NPWP Sedikit, Menko Sofyan Pesan Ini ke Dirjen pajak
"Menjadi PPK mengubur impian saya menjelang lima tahun purnabakti saya di kepolisian," kata Didik saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/3).
Dalam curhatannya itu, Didik mengaku tidak pernah ingin menjadi PPK. Sebab, tugas PPK tidak tercantum dalam job desk-nya saat menjabat Wakakorlantas Polri. "Tugas-tugas PPK ini tidak pernah saya lakukan sebelumnya saat menjadi anggota polisi. Tugas ini saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya (sebagai Wakakorlantas)," terang Didik.
BACA JUGA: JK Larang MenPAN-RB Terima Tenaga Administrasi
Sebelumnya, jaksa menuntut Didik dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia wajib membayar ganti rugi Rp 50 juta atas perbuatannya.
Didik dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara. (putri annisa/fal)
BACA JUGA: PDIP Berharap Yasonna Bisa Beri Penjelasan di Komisi III
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Mati Diulur-ulur, Ini Pernyataan Keras Muzzammil kepada Pemerintahan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi