Ditemui di Mapolres Banjar, Bunga kepada Radar Tasikmalaya (JPNN Grup) menuturkan, sejak Februari lalu dia minggat dari rumah orang tuanya di Dusun Ketapang. ABG berparas manis ini juga mengaku drop out dari bangku SMP sejak beberapa bulan lalu.
Yang membuatnya tidak betah tinggal di rumah, kata Bunga, dirinya sering dimarahi bapak dan ibunya. Dia kemudian tinggal di rumah Ute, salah seorang temannya di Gang Setia yang kebetulan berbaik hati menawarinya tinggal bersama.
Selama tinggal bersama itulah, Ute memperlakukannya dengan baik. Bunga pun merasa merdeka dari kekangan keluarganya. Yang bikin tambah senang, dia bisa bebas bertemu dengan kawan-kawannya.
Selang beberapa hari kemudian, Bunga mengaku dikenalkan dengan An, sang mucikari, di rumahnya Ute. Sama seperti Ute, An juga menunjukkan sikap yang baik. Bahkan dia mau meminjaminya uang. Syaratnya Bunga harus melayani laki-laki hidung belang. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Bunga pun menyanggupi syarat itu.
Biasanya Bunga ditarif Rp200 ribu sekali main, dengan pembagian Rp150 ribu buat Bunga dan Rp50 ribu buat An. Terakhir, sebelum ditangkap, Bunga mengaku ditelpon oleh An untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Banjar. Dia pun berangkat bersama temannya En (25) warga Pataruman. Di hotel itulah Bunga dan En harus melayani tamu yang sudah membookingnya. “Pada saat itu, ada petugas langsung mengamankan An dibawa ke Polres," ungkap anak kedua dari tujuh bersaudara ini.
Dijumpai di Mapolres Banjar, Ute mengaku baru tahu kejadian tersebut setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Katanya dia mau mengajak Bunga tinggal serumah karena merasa kasihan.
Namun diakuinya selama tinggal serumah itulah Bunga sering keluyuran dan ngakunya hanya bertemu dengan teman-temannya. Sedangkan bunga pulang ke rumahnya untuk sekedar menginap pada malam hari saja. “Bahkan dia juga mengaku punya banyak pacar," terangnya.
Ute juga mengaku kenal dengan An. Tetapi terkait kasus tersebut, Ute tidak mau ikut campur. "Saya juga baru saja diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang dihadapi An. Saya tidak tahu," ungkapnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Banjar AKP Kosasih SIP menjelaskan pihaknya menggelar Operasi Bunga Lodaya pada Kamis (20/3). Operasi ini dilakukan di beberapa tempat yang disinyalir sebagai menjadi lokasi penjualan manusia (human trafficking). Saat itu pihaknya menerima informasi bahwa sedang ada transaksi seks di salah satu hotel. “Personel langsung amankan beberapa alat bukti seperti uang, kendaraan. Dan An langsung dibawa ke mapolres," terangnya.
Saat digerebek, polisi mendapati tiga orang. Masing-masing pelaku atas nama An, serta dua orang gadis korban traficking, Bunga dan En. Menurut Kapolres, An diduga akan menjual Bunga dan En.
Akibat perbuatannya, An terancam Undang-Undang Trafficking (Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan Undang-undang Perlindungan Anak. Karena Bunga masih di bawah umur (15 tahun). “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," terangnya.
Terpisah, Rina, ketua Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Kota Banjar menyatakan, kasus trafficking biasanya ada akar masalahnya. Yang paling utama, kata dia, faktor keluarga karena mempunyai pengaruh besar terhadap karakter anak.
Seharusnya, kata dia, keluarga dan lembaga pendidikan (sekolah) melakukan pembinaan intensif, melalui bimbingan konseling untuk melihat perkembangan anak baik secara fisik, psikis ataupun jasmani dan rohaninya. Jadi di saat anak merasa tidak dilindungi di rumahnya, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan di sekolah lewat perhatian guru kelas maupun guru konselingnya.
"Kembalikan fungsi konselor sekolah agar anak punya rumah kedua, tidak di jalanan ataupun komunitas yang bisa merugikan orang lain," terang pengajar salah satu sekolah Islam di Kota Banjar itu. (zi/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan PNS Tewas Tikami Diri
Redaktur : Tim Redaksi