jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo mulai 19 September 2014.
Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) C, Kornel Sihaloho mengatakan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
BACA JUGA: Berebut Investasi Rp 15,349 Miliar
"Maka mulai efektif tanggal 19 September 2014, pukul 00.00 WIB atau 7 hari setelah tanggal penetapan keputusan menteri Pekerjaan Umum, akan diberlakukan tarif baru di ruas tol ke arah Bandara Internasional Soekarno Hatta," ujar Kornel di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (12/9).
Lebih lanjut ia jelaskan, penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah ini diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA: Pertumbuhan Kredit Bank Tak Capai Rencana Bisnis
Penyesuaian tarif tol ini juga dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnis, serta menjaga kualitas pelayanan jalan tol sesuai dengan SPM.
"Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, setelah dilakukan perhitungan maka nilai inflasi untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebesar 13,76 persen," serunya.
BACA JUGA: Pengusaha Tuntut Larangan Premium SPBU Jalan Tol Dicabut
Berdasarkan laju inflasi tersebut diperoleh persentase kenaikan tarif tol untuk golongan jenis kendaraan (Golongan I-Golongan V) berkisar antara 7,14 persen sampai dengan 18,75 persen.
Untuk menyosialisasikan penyesuaian tarif tol di Tol Soedijatmo yang akan berlaku seminggu lagi, Jasa Marga kata Kornel akan melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol, melalui Twitter, Facebook, VMS dan spanduk. (chi/jpnn)
Penyesuaian tarif tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo:
- Golongan I dari sebelumnya Rp 5.500 menjadi Rp 6.000
- Golongan II dari sebelumnya Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
- Golongan III dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.500
- Golongan IV dari sebelumnya Rp 10.000 menjadi Rp 11.500
- Golongan V dari sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.000
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi