Minim Dana, Penyelamatan Uang Kasus Korupsi Terancam Menurun

Senin, 09 Januari 2012 – 18:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui belum maksimal menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Ini bisa dilihat dari capaian penyelamatan keuangan negara selama 2011 yang hanya Rp 181,749 miliar dan USD 6.760,69.

Penyelamatan keuangan ini dikhwatirkan menurun di tahun 2012. Pasalnya anggaran pemberantasan korupsi dari pemerintah hanya 142,5 miliar. Di sisi lain menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga harus mengeluarkan biaya tambahan menyusul berlakunya Pengadilan Tipikor daerah.

"Jumlah itu masih relatif kecil dan jauh dari mencukupi," kata Darmono, saat dihubungi wartawan Senin (9/1).

Dengan adanya Tipikor daerah, lanjut Darmono, kejaksaan harus mengeluarkan anggaran lebih banyak untuk membawa terdakwa, barang bukti, dan memanggil saksi dari luar kota tempat Tipikor berada.

Dibanding 2011 yang mencapai Rp 154 miliar, anggaran pemberantasan korupsi tahun ini justru turun. Untuk meningkatkan jumlah pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief meminta jajarannya untuk mengedepankan pengembalian uang negara dibanding tindakan hukum. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK Garap Miranda Goeltom Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler