Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi

Sabtu, 19 Mei 2012 – 20:29 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS). Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan klarifikasi itu untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh PPTKIS.

"Saat ini ada sebanyak 565 PPTKIS yang terdaftar di Kemenakertrans. Dalam sehari, kita bisa melakukan klarifikasi sampai 5 PPTKIS," ungkap Reyna di Jakarta, Sabtu (19/5).

Dalam proses klarifikasi ini, lanjut Reyna, pihaknya tak ingin bekerja sembrono. Kalrifikasi dilakukan secara ketat dan teliti, termasuk mempertibangkan laporan-laporan dari berbagai pihak. Antara lain, Atase tenaga kerja, BNP2TKI, Bareskrim Polri, dan LSM.

Jika dari hasil klarifikasi ini ditemukan kesalahan, maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) milik PPTKIS yang bersangkutan.

"Proses klarifikasi ini juga berlaku bagi PPTKIS yang melakukan perpanjangan SIUP. Dengan sanksi berupa skorsing maupun pencabutan SIUP, dipastikan hal itu akan membuat mereka (PPTKIS) jera. Selama ini pemerintah sudah sering sekali memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran," tandas Reyna.

Reyna menyebutkan, hingga saat ini PPTKIS yang sudah selesai diklarifikasi dan memperoleh SIUP-nya mencapai 51,7 persen dari total PPTKIS dengan 565 perusahaan. Sedangkan sisanya, masih dalam tahap pembinaan dan proses klarifikasi.

"Sisanya yang belum selesai diklarifikasi sedang dalam proses pembinaan dan kita pun menilai apakah layak atau tidak. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Menakertrans dan Dirjen  Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan," tuturnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Legowo, Denny Malah Ngeyel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler