JAKARTA - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menuding Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak paham dengan hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tudingan Yusril itu terkait dengan pernyataan Denny di media yang menyebut pemberitahuan putusan sela dikirim melalui telepon jelas menyalahi UU PTUN.
Namun menurut Yusril, berdasarkan surat Ketua Muda Urusan Tata Usaha Negara dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 052/Td.TUN/III/1992 tanggal 24 Maret 1992, maka penyampaian putusan dapat dilakukan lewat teleks, telegram, faksimili ataupun kurir langsung. "Yang disampaikan cukup extrak penetapan, baru kemudian harus disusul dengan pengiriman penetapan selengkapnya via pos," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (19/5).
Polemik antara Denny dan Yusril itu terkait putusan sela dari PTUN Jakarta Pusat yang memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi agar tidak mengeksekusi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Wagub Bengkulu Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin yang menjadi terpidana korupsi.
Menurut Yusril, dalam UU Nomor 5 Tahun tahun 1986 tentang PTUN pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika ketentuan yang digugat tetap dilaksanakan. Penundaan atau penangguhan, katanya mengutup UU PTUN, dapat diajukan sekaligus dalam gugatan atau dapat juga terpisah.
"Jadi permohonan penundaan sebuah keputusan dapat diproses dengan acara cepat, apabila penggugat mengemukakan alasan bahwa jika keputusan itu segera dilaksanakan, maka akan sangat merugikan dirinya dan mungkin akan menimbulkan keadaan yang tak dapat dipulihkan lagi. Kalau berkas permohonan perkara msh di tangan ketua PTUN, maka Ketua dan Panitera berwenang menunda pelaksanaan kptsn TUN itu," lanjut Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga mengatakan, apabila berkas sudah di tangan majelis maka menjadi kewenangan majelis pula untuk memutus penundaannya.
"Dengan demikian, tidak ada kejanggalan penetapan sela Kepres 48/P Th 2012 terkait gugatan Agusrin. Semua prosedur hukam acara Tata Usaha Negara telah dilaksanakan. Denny tidak paham hal ini," katanya.
Sembari bercanda Yusril pun mengaku heran dengan pernyataan Denny yang menunjukkan ketidakpahaman tentang hukum acara PTUN. "SBY saja legowo menerima putusan TUN, kok Denny malah ngeyel," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Panggil Yusril Bahas Tata Negara
Redaktur : Tim Redaksi