Pertama, dampak ekonomi yaitu peluang pekerjaan bagi masyarakat lokal. “Kalau memang membuka lapangan pekerjaan, berapa banyak pekerja lokal yang direkrut?” katanya.
Kedua, dampak finansial. “Apakah, keberadaan minimarket-minimarket ini menghasilkan pajak atau tidak, sehingga itu masuk pada PAD. Kalau tidak ada, maka harus ditinjau kembali,” jelasnya.
Menurut dosen Fakultas Ekonomi Unram ini, tumbuh suburnya minimarket dapat menggeser pedagang kecil dan menengah. Sehingga peluang kemiskinan pun muncul.
Harusnya, kata Iwan, pengelola minimarket-minimarket itu bekerja sama dengan pedagang kecil dan menengah, terutama terkait persoalan stok barang, berupa produk-produk lokal. Tapi, yang ada justru tidak ditemukan produk lokal di outlet-outlet yang ada. “Kalau saya melihat, hukum rimba terjadi. Minimarket menguasai, pedagang lokal tergeser, dan bisa jadi gulung tikar,” beber Iwan.
Sebagai pengusaha besar, tambah Iwan, tentunya keberadaaan minimarket-minimarket itu sangat kuat, kendati digoyang oleh pergerakan masyarakat. Sehingga, untuk memengaruhi itu semua, tergantung dari kebijakan pemerintah.
“Kalau kemudian pemerintah diam begitu saja, maka pedangan kecil tergilas. Jadi, harus ada konsep sama-sama makan. Jangan sampai ada yang tidak makan,” katanya.(cr-dss)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi XI Nilai AP II Belum Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi