Minimarket Perlu Dibatasi

Minggu, 24 Juni 2012 – 13:10 WIB

MATARAM - Minimarket berskala nasional terus menjamur di Kota Mataram. Hal ini terus mengundang pro-kontra di tengah masyarakat.  Sebagian kalangan berpendapat, keberadaan pasar modern bisa mematikan pasar tradisional dan pasar grosiran. Tapi, sebagian berpendapat, kehadiran minimarket ini justru memberikan nilai positif yang bakal membawa Mataram lebih maju dan bisa bersaing dengan daerah lain.

‘’Kehadiran minimarket-minimarket itu tidak bisa dilarang. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah membatasi dengan membuat regulasi,’’ kata Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram, M Nur Rahmat.

Sebelumnya, kata dia, hanya enam minimarket yang diizinkan. Yaitu satu kecamatan satu minimarket. Tetapi, realitanya, sekarang malah jauh melebih jumlah itu.

Menurut Nur Rahmat, kehadiran minimarket merupakan dilema investasi. Pemerintah dinilai cukup bijak memberikan peluang bagi minimarket untuk membuka usahanya di Mataram. ‘’Pengaruhnya tidak terlalu besar terhadap pasar tradisional. Tapi perlu diimbangi pula, karena minimarket ini tidak hanya satu,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan izin satu kecamatan satu minimarket. Itu berlaku bagi semua minimarket. Menurutnya, kehadiran minimarket-minimarket awalnya sangat dikhawatirkan karena akan mematikan pengusaha lokal. Namun, setelah dicermati dan dipantau, ternyata kehadirannya memberikan nilai positif bagi warga dan pengusaha lokal. ‘’Ada dampak positif dan negatifnya,’’ ujar Nur Rahmat.

Kehadiran minimarket ini, katanya, bisa membuka lapangan kerja bagi warga Kota Mataram. Pengangguran sudah bisa diatasi. Bahkan investasi minimarket ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah, karena bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). ‘’Untuk orientasi membunuh pasar tradisional tidak ada, karena pasar tradisional sudah punya pangsa sendiri,’’ jelasnya.

Dikatakan, yang perlu dilakukan pihak eksekutif dan legilatif adalah membuat regulasi tentang pembatasan minimarket. Karena keberadaan minimarket ini sudah meleceng dari izin, yakni satu kecamatan satu minimarket.

‘’Pengaruhnya lebih besar pedagang grosir, apalagi produk yang dipasarkan minimarket ini langsung diambil di perusahaan. Sudah pasti ini akan mengganggu pasar grosir,’’ tandasnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanjungsauh Diusulkan Masuk FTZ BBK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler