Minta Aturan Sertifikasi Makanan dan Farmasi Dibedakan

Minggu, 27 Oktober 2013 – 14:45 WIB

JAKARTA--Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia Anthony Charles menilai, sertifikasi halal terhadap produk farmasi tidak perlu dilakukan. Pasalnya, produk farmasi yang dijual ke pasar, sudah melalui uji riset bertahun-tahun dan juga melewati proses perizinan panjang. Pemerintah juga harus membedakan antara sertifikasi produk makanan dan farmasi.
 
"Mengonsumsi obat-obatan kan harus mendapatkan resep dokter. Obat juga dihasilkan dari proses riset bertahun-tahun, ketika dipasarkan sudah mendapat izin dari pihak berwenang. Melalui proses evaluasi BPOM, baru dapat nomor registrasi dan kemudian dipasarkan," beber Anthony dalam keterangan persnya, Minggu (27/10).
 
Dijelaskannya, masukan tersebut sudah disampaikan bertahun-tahun lalu ketika RUU Jaminan Produk Halal mulai dibahas. Ia menilai, pemerintah harus memiliki sudut pandang positif terhadap pengusaha farmasi.
 
"Menurut saya pribadi, barang impor, hingga makanan minuman, jajanan, ketika masuk pasar itu memang harus halal. Yang mungkin harus ada adalah tanda atau aturan mana saja produk haram. Khusus untuk obat yang memiliki kandungan yang dianggap haram, sekarang juga dicantumkan tanda dari BPOM. Jadi dari sisi aturan, sudah cukup," Anthony menjelaskan.
 
Ditambahkannya, memang sudah seharusnya masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dilindungi. Di sini pengusaha harus melihat hal itu dan tidak boleh main-main atau menipu. Misal menyebut produk halal tapi ternyata masuk kategori haram.
 
"Misal menjual produk ke masyarakat mayoritas muslim, bahwa produk itu tidak halal tanpa diberitahu, disebut halal padahal tidak halal. Kalau nakal seperti itu, diberi sanksi berat," tandasnya.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sebelumnya menilai RUU Jaminan Produk Halal yang tengah dibahas di DPR akan makin merepotkan kalangan pengusaha. Regulasi itu, menurut Sofjan, akan saling tumpang tindih lantaran pengaturan soal haram sudah dipegang MUI. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: PLN Setuju Penyesuaian Tarif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Mahasiswa Terganjal HAKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler