PLN Setuju Penyesuaian Tarif

Minggu, 27 Oktober 2013 – 02:38 WIB

jpnn.com - TARAKAN-Wacana penyesuaian tarif listrik berkala yang dilontarkan wali kota Tarakan H.Udin Hianggio lantaran PT PLN gagal mendapatkan dana subsidi dari pemerintah pusat, langsung disambut baik pihak PLN Tarakan. Namun sayangnya, PLN enggan buka-bukaan kepada media.

Hanya satu dari direksi PT PLN Tarakan yang bisa diwawancarai wartawan. “Salah satu solusinya adalah dengan melakukan penyesuaian tarif,” kata Khusnul Mubien, Direktur Keuangan dan Administrasi PT PLN Tarakan.

BACA JUGA: BPK Harus Tetap Audit Keuangan BUMN

Menurutnya, penyesuaian tarif adalah satu-satunya langkah yang tepat dalam mengatasi kondisi seperti ini. Penyesuaian tarif, diakuinya sebagai kebijakan yang tidak populer bagi masyarakat. Namun sambil menunggu kepastian sumber anggaran PLN Tarakan untuk membeli solar, langkah ini harus dilakukan.

Dikatakan Khusnul, dasar untuk melakukan penyesuaian tarif sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 01 tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen.

BACA JUGA: Sumut Disarankan Cari Pinjaman Sendiri

Dalam bab V pasal 9 ayat (1) menyebutkan peraturan daerah ini disesuaikan apabila terjadi perubahan pada unsur-unsur BBM, gas, batu bara, kurs rupiah terhadap mata uang asing, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Artinya terkait penyesuaian tarif PT PLN Tarakan tinggal menunggu restu dari Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan.

BACA JUGA: Bisnis Mahasiswa Terganjal HAKI

“Sebetulnya ini sudah di depan mata, sudah diatur. Tinggal persetujuan DPRD dan pemerintah saja. Ini sebetulnya bisa juga dipakai untuk memperpanjang nafas listrik di Tarakan,” ujarnya.

“Kalau pemerintah setuju, DPRD juga setuju maka ini bisa dijalankan,” katanya menegaskan.

Di sisi lain, Khusnul menjelaskan persepsi penyesuaian tarif jangan disalahartikan bahwa tarif dasar listrik (TDL) akan naik. Karena bila mengacu substansi pada Perda 01 tahun 2010 pasal 9 tersebut, tarif listrik menyesuaikan dengan harga BBM di dunia, kurs rupiah dan inflasi.

“Sehingga kalau BBM turun, kurs juga turun bisa ditinjau ulang lagi dengan formula yang sama. Ini bukan merubah menjadi TDL yang baru, tetapi tetap TDL yang lama dengan menjalankan pasal 9,” jelasnya.

Sementara itu, Sandika Aflianto Direktur Utama tidak dapat dihubungi oleh wartawan. Termasuk sekretaris PLN Muyoto.

Diberita sebelumnya, Wali Kota Tarakan Haji Udin Hianggio mengatakan pemerintah kota dan DPRD harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan krisis listrik Tarakan.

“Ini akan segera kita bahas dengan Dewan. Satu-satunya cara yang bisa menyelamatkan adalah menggunakan kenaikan tarif progresif,” kata Udin Hianggio.

Konsekuensinya, tentu akan ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara berkala yang akan diberlakukan kepada pengguna listrik di Tarakan secara menyeluruh.

Cara ini, menurut wali kota, hanya satu-satunya cara untuk menyelamatkan dana PLN yang tidak bisa disubsidi oleh pemerintah pusat lantaran status PLN Tarakan adalah swasta. “Itupun kalau DPRD menyetujui,” ujar wali kota.

Pasalnya, lanjut wali kota, sesuai aturan dan konsultasi dengan BPK RI tegas mengatakan bahwa pemerintah baik pemerintah kota maupun pemerintah pusat tidak memungkinkan untuk mensubsidi PT.PLN Tarakan yang statusnya adalah swasta, sebagai anak perusahaan PLN (persero).

“Ini sudah jelas bahwa pemerintah tidak mungkin subsidi,” kata Udin Hianggio. (ddq/izo/ddq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APBN 2014 di Jalur Optimistis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler